PAMEKASAN, RadarMadura.id – Babak baru kasus dugaan penyerobotan lahan proyek jalan Bulangan Barat–Tlagah resmi dimulai.
Dua pelapor, Syamsuri dan Jamal, akhirnya diperiksa Penyelidik Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan, kemarin (26/11).
Pemeriksaan dilakukan maraton sejak pukul 13.00 hingga 14.00 dalam dua laporan berbeda.
Syamsuri mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan pengrusakan lahannya.
Penyelidik menggali soal ada tidaknya pemberitahuan sebelum pengerjaan, status kepemilikan tanah, hingga pohon yang ditebang.
Menurut dia, penyelidik juga mendalami keterangan terkait upaya ganti rugi atau kompensasi dalam kasus tersebut.
”Selama ini, tidak pernah ada kompensasi maupun kesepakatan,” kata Syamsuri pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Ssmentara itu, Jamal menjalani pemeriksaan dengan materi serupa. Penyelidik mendalami kronologi pengerukan tanah miliknya yang diklaim digali excavator sedalam sekitar 3,5 meter dengan panjang 30 meter. Termasuk, penebangan lima pohon akasia.
Nilai kerugian akibat dugaan sabotase lahan juga menjadi fokus pertanyaan.
”Intinya saya sampaikan semua. Kami juga diminta untuk mendatangkan saksi untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari para pelapor untuk mencari petunjuk awal dalam perkara ini.
Proses pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
”Saat ini, masih proses penyelidikan. Kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pamekasan dengan nilai anggaran Rp 3,6 miliar dari DBHCHT 2025.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga mengaku lahannya ikut digarap tanpa izin, pohon produktif ditebang, hingga memicu protes terbuka.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh lewat aduan masyarakat (dumas) dan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, kecamatan, hingga forkopimcam.
Namun, hasilnya buntu. Pengerjaan proyek tetap dilanjutkan di beberapa titik, sehingga warga menempuh jalur pidana.
Syamsuri melayangkan laporan pada Rabu (15/10) dengan taksiran kerugian Rp 270 juta.
Dua hari berselang, Jamal menyusul melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.
Terlapor dalam dua perkara itu adalah Dinas PUPR Pamekasan dan pihak kontraktor. (afg/han)
Editor : Amin Basiri