Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga OPD Direncanakan Digabung

Amin Basiri • Jumat, 21 November 2025 | 20:47 WIB
FOKUS: Bupati Pamekasan Kholilurrahman didampingi Plh Sekkab Pamekasan Taufikurrachman wawancara dengan media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Selasa (18/11).
FOKUS: Bupati Pamekasan Kholilurrahman didampingi Plh Sekkab Pamekasan Taufikurrachman wawancara dengan media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Selasa (18/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Wacana perampingan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan kembali mencuat.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengaku sudah mengantongi konsepnya.

Itu tetap dan sudah ada konsepnya. Insyaallah, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dimerger, kata Bupati Kholil.

Namun, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan itu belum menyebutkan detail perubahan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) tersebut.

Di samping itu, belum ada kepastian kapan rencana perampingan OPD itu diputuskan.

”OPD mana saja? Nanti setelah selesai dibahas. Yang pasti berdampak pada efisiensi anggaran, tuturnya. 

Sebelumnya, mantan Anggota DPR RI itu mengeklaim, marger OPD diprediksi akan menghemat anggaran daerah hingga Rp 3,1 miliar.

Anggaran tersebut meliputi efisiensi biaya penunjang urusan pemerintahan, efisiensi tunjangan jabatan dan remunerasi. 

Otomatis juga akan berdampak terhadap pergeseran jabatan, baik eselon II maupun eselon III, ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi mengaku mendukung wacana perampingan OPD tersebut.

Dia menilai, di tengah efisiensi anggaran, keputusan ini akan menjadi angin segar untuk mencukupi kemampuan fiskal daerah.

Untuk sementara draftnya belum masuk, jadi bisa konfirmasi langsung ke ketua bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah, Red), tukasnya.

Ketua Bapemperda Pamekasan Mustafa Afif belum bisa dimintai keterangan.

Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons meski nomor telepon yang biasa digunakan dalam kondisi berdering. (lil/bil)

Editor : Amin Basiri