PAMEKASAN, RadarMadura.id - Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) di Kabupaten Pamekasan belum maksimal.
Buktinya, sampai sekarang capaiannya minus Rp 3,48 miliar dari target Rp 8,73 miliar.
Catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, jumlah wajib pajak (WP) PBB P2 2025 sebanyak 540.424 orang. Capaiannya baru 75 persen Rp atau 5,25 miliar.
”Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sudah didistribusikan semua. Beberapa waktu lalu memang ada kendala, tapi sudah selesai" kata Agus Setiawan selaku Penilai Pajak Ahli Muda BPKPD Pamekasan kemarin (20/11).
Dia menyebut, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan pembayaran PBB P2 tak sesuai proyeksi.
Di antaranya, banyak PBB yang ditanggung kepala desa sebagai bagian dari janji politik. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya.
Itu kendala kami. Sehingga, banyak kepala desa yang tidak melakukan penagihan tapi juga tidak melakukan pembayaran, ujarnya.
Namun dia mengeklaim, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penagihan pembayaran PBB P2.
Salah satunya mengintegrasikan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jadi, wajib pajak yang akan melakukan jual beli tanah harus melunasi PBB.
Waktu didaftarkan di notaris kalau ada tunggakan pajak, tidak bisa diproses, ungkapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mendorong BPKPD agar bekerja lebih maksimal sehingga realisasi pembayaran pokok PBB P2 tahun ini optimal.
Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak meningkat.
”Kami akan coba kroscek kendalanya. Dimana letak persoalan yang terjadi sebenarnya. Dalam minggu ini akan kami lakukan pemanggilan untuk hearing, pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri