Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KPM PKH Lapor ke Kejari Pamekasan, Kasus Pemotongan Bantuan di Desa Branta Tinggi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 21 November 2025 | 12:12 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, masuk ke meja hukum. Keluarga korban sepakat untuk membawa permasalahan itu ke ranah yang lebih serius.

Pihak korban melaporkan dugaan penyunatan bantuan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui pengaduan masyarakat (dumas). Dalam laporan tersebut, Abd. Azis, keluarga korban, mengadukan seorang pendamping PKH beserta suaminya.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemotongan hak keluarga penerima manfaat (KPM). Dokumen pelaporan itu telah diterima bagian pelayanan kejari.

”Sudah kami laporkan (pemotongan PKH, Red) biar jadi pembelajaran ke depan,” ucap Azis Kamis (20/11).

Korwil PKH Jawa Timur IV Hanafi tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Sebab, setiap KPM yang merasa dirugikan berhak menempuh prosedur hukum. Pihaknya mendorong agar laporan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hanafi menegaskan, internalnya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi di Desa Branta Tinggi. Yakni dengan melakukan klarifikasi dan identifikasi di lapangan.

”Dana yang menjadi hak korban Jumaati juga telah diterima utuh setelah proses pengecekan dilakukan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemotongan bantuan PKH bermula dari temuan KPM bernama Jumaati yang mendapati bantuannya tidak diterima penuh. Dia mengaku diminta menyerahkan kartu dan PIN sebelum pencairan.

Beberapa hari setelah cair, Jumaati mengecek transaksi dan menemukan pengiriman dana ke rekening suami pendamping sebesar Rp 850 ribu. Pihak keluarga kemudian meminta penjelasan, dan pendamping mengaku setelah ditunjukkan bukti transaksi.

Tak lama, Rokimah yang tinggal sekampung dengan Jumaati melaporkan pola serupa. Dia menyatakan hanya menerima Rp 700 ribu dari pencairan triwulan, meski memiliki komponen bantuan lebih dari satu kategori.

Dia mengaku tidak pernah mengetahui besaran hak yang semestinya diterima. ”Saya punya balita, anak SMP, dan SMA. Saya tidak pernah tanya (nominal bantuan, Red). Yang mencairkan ya suami dari pendamping,” kata Rokimah pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dengan pelaporan resmi ke Kejari Pamekasan, rangkaian kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, makin pelik. Proses penegakan hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti yang dilampirkan keluarga KPM. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Korwil PKH Jawa Timur IV #pemotongan pkh #pemotongan bantuan #rekening suami pendamping #Penegakan Hukum #Desa Branta Tinggi #kpm #kejari #kejari pamekasan