PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 105 bal rokok polos berhasil diamankan aparat kepolisian dalam sebuah operasi di Pamekasan. Barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata mengakui pelimpahan dilakukan pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 22.00. Dalam proses alih penanganan perkara itu, satu tersangka berinisial AR juga turut diserahkan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan.
”Tersangka masih dalam proses penelitian dan penyidikan,” ungkap Megatruh pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (1/9). Dia menegaskan bahwa seluruh bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan telah diterima secara resmi oleh pihak KPPBC TMP C Madura.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menuturkan, proses pengamanan barang bukti sempat diwarnai perlawanan. Tersangka AR disebut berusaha menghalangi aparat sebelum akhirnya bisa diamankan bersama barang bukti ratusan bal rokok dari berbagai merek.
Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku lainnya berinisial F gagal diamankan. Pria yang dikenal sebagai oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu disebut-sebut sebagai pengelola utama bisnis rokok ilegal tersebut. Beberapa merek rokok polos seperti Pahala, Evo, dan Ratu diduga berada di bawah kendali F.
F dikabarkan melarikan diri saat penggerebekan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Sabtu (30/8). Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui. Nomor telepon yang biasa dia gunakan tidak aktif. Beberapa rekan dekatnya juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Keberhasilan mengamankan 105 bal rokok polos ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal. Meski begitu, kaburnya F menunjukkan masih ada pekerjaan besar dalam mengungkap jaringan distribusi rokok tanpa cukai di Pamekasan. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti