PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa murid SD kelas IV berinisial NA menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari tokoh agama KH Anis Cipta Dewata.
Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Nurul Hikmah Blumbungan itu mengecam tindakan bejat tersebut. Dia menyebut bahwa pedofilia bukan sekadar pelanggaran hukum. Tetapi, juga bagian dosa besar dalam pandangan Islam.
Kiai Anis menyatakan, segala bentuk pelecehan seksual, khususnya terhadap anak, dikategorikan sebagai salah satu perbuatan fahisyah. Yakni, merupakan bagian dari perbuatan keji yang menjijikkan yang melanggar ajaran agama Islam.
”Kasus ini bukan hanya masalah hukum negara, tetapi juga persoalan moral dan akidah. Perbuatan itu (pedofilia, Red) mengundang murka Allah,” tegas Kiai Anis saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Senin (21/7) malam.
Kiai kondang itu menyerukan kepada para orang tua agar semakin waspada dan tidak lalai dalam menjaga serta mendidik buah hatinya. Dia menekankan pentingnya mengenalkan batas-batas pergaulan serta syariat Islam kepada anak-anak.
”Anak adalah amanah. Jangan biarkan mereka tumbuh tanpa bimbingan yang benar. Terutama, dalam memahami mana yang boleh dan tidak boleh dalam pergaulan. Mari kita jaga dan didik anak-anak kita dengan maksimal,” ajaknya.
Kiai Anis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak berkeliaran. Dia mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa.
Dia juga memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk menindak pelaku pedofilia. Kiai Anis berharap sanksi hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Juga memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
”Tidak cukup (pelaku kekerasan seksual, Red) hanya dibina. Harus ada tindakan nyata dan tegas. Tentunya, merujuk pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sehingga, tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Kasus NA menjadi pengingat bersama bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Dukungan tokoh agama menjadi bagian penting membangun kesadaran kolektif.
Seperti diketahui, NA diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial AM pada Minggu (20/7). Bocah 10 tahun itu dirudapaksa saat ibu korban tidak berada di rumah. NA tak bisa melawan lantaran berada dalam tekanan AM.
Saat ini, pelaku berusia 47 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi. AM ditangkap polisi di hari yang sama. Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyebut bahwa kasus pencabulan itu sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti