PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penutupan eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan menyingkap banyak fakta.
Bangunan yang semula didesain untuk aktivitas tata niaga itu rupanya tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Salah satunya adalah aspek bangunan. Terdapat 149 pedagang yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
Sebanyak 76 pedagang menempati sisi utara. Sementara, 73 pedagang lainnya berada di sisi selatan.
Di sisi selatan itulah mayoritas kios berubah bentuk. Fakta itu dibenarkan oleh salah satu pedagang rengginang Nur Faisal.
Menurut dia, kios yang dimodifikasi biasanya digunakan untuk tempat tinggal atau sekadar memperluas area jualan.
”Terdapat sekat antar satu pedagang dengan pedagang yang lainnya. Kalau ukuran kios itu 3×6 meter. Namun, fakta di lapangan tidak seperti itu. Ada banyak yang dimodifikasi dari bentuk semula,” kata Faisal saat dikonfirmasi JPRM.
Tidak hanya dimodifikasi, beberapa kios justru dijadikan satu tempat usaha.
Bangunan yang digabung itu bisa dengan mudah dijumpai di sisi selatan eks Stasiun PJKA Pamekasan. Maka dari itu, pemkab perlu meninjau kebenaran tersebut.
”Saya tidak tahu apakah ini dimiliki oleh satu pedagang saja atau gabungan. Karena, setiap pengguna hak kios di eks Stasiun PJKA Pamekasan itu diikat dengan perjanjian akta notaris. Maka, hal ini perlu untuk ditelusuri,” tegasnya.
Data pedagang yang tercatat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan juga berbeda dengan yang ada di lapangan.
Rata-rata pengguna kios eks Stasiun PJKA Pamekasan telah berpindah tangan.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Masrukin mengaku telah meminta pedagang untuk mengembalikan kios ke bentuk awal.
Langkah itu dilakukan agar eks Stasiun PJKA Pamekasan bisa beroperasi kembali.
”Faktanya, di lapangan sudah dibongkar (sekat kios, Red). Belum selesai, nanti masih ada tahapan berikutnya. Kami juga lakukan pemanggilan kepada seluruh pedagang eks Stasiun PJKA Pamekasan,” tukasnya. (*/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti