Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Seorang CPNS Pamekasan Mengundurkan Diri karena Tak Direstui Orang Tua, KemenPAN-RB Lakukan Penyelidikan

Achmad Andrian F • Kamis, 17 April 2025 | 17:49 WIB
ABDI NEGARA: Salah seorang pegawai ASN melintas di kantor BKPSDM Pamekasan kemarin. (AYU LATIFAH/JPRM)
ABDI NEGARA: Salah seorang pegawai ASN melintas di kantor BKPSDM Pamekasan kemarin. (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tengah menyelidiki mundurnya ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Salah seorang di antaranya CPNS di Pamekasan. Alasannya, tidak mendapatkan restu orang tua.

Analis SDMA Muda BKPSDM Pamekasan Yuridhis Kurniawan menyampaikan, pengunduran CPNS itu diketahui saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Pengajuan pengunduran diri tersebut tercantum di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dari 58 peserta yang lulus, ada satu yang tidak mengisi DRH.

”Saat penutupan DRH saya lihat berkurang satu. Setelah saya cek ternyata mengundurkan diri,” katanya kemarin (16/4).

CPNS yang melayangkan surat pengunduran diri itu merupakan peserta yang diterima di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP).

Dia mengisi formasi di jabatan penata kelola penanaman modal ahli pertama. ”Dalam surat tersebut ternyata alasannya tidak dapat restu dari orang tua,” tambahnya.

Yuridhis menyampaikan, pengunduran diri CPNS telah diatur dalam Permen PAN-RB 6/2004. Yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dua tahun berikutnya.

Namun, BKPSDM belum bisa diberikan sanksi karena mengundurkan diri sebelum pengajuan NIP.

Pemkab mengajukan pergantian pelamar ke panitia seleksi nasional (panselnas) untuk mengisi kekosongan. Yakni, peserta ranking kedua berdasarkan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).

”Instansi daerah bisa mengusulkan, sehingga kekosongan yang ada bisa terisi sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Pada seleksi CPNS 2024, Pemkab Pamekasan membuka 68 formasi. Namun, yang terisi hanya 58 formasi. Dengan demikian, masih ada 10 formasi yang kosong. 

”Berbeda dengan 10 formasi yang kosong. Itu tidak bisa digantikan, karena tidak ada yang melamar,” paparnya. (ay/luq)

Editor : Achmad Andrian F
#pegawai #cpns #pamekasan #pengunduran diri