PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan penganiayaan oleh Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung Efendi jadi perbincangan hangat.
Persoalan itu juga telah sampai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengaku sudah mendengar informasi dugaan penganiayaan yang dilakukan salah seorang pegawai di lembaganya.
Dia juga telah mengetahui terduga korban sudah melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Pamekasan pada Sabtu (15/3) malam.
”Perlu saya tanya dugaan penganiayaannya seperti apa. Sebab, sebelumnya saya mendengar laporan mereka (korban, Red) ada pemukulan. Kita hormati proses karena sudah ada laporan polisi,” ujarnya kemarin (17/3).
Laporan tersebut harus dibuktikan. Pihaknya yakin polisi akan profesional menangani kasus tersebut. Dengan demikian, dirinya memilih menunggu hasil penyelidikan.
”Apakah ada pemukulan atau hanya dipegang kerahnya. Sebab, pengakuannya (korban, Red) ada luka-luka. Itu perlu divisum. Nanti kelihatan apakah lukanya memang benar begini (penganiyaan, Red) atau ada hal lain yang menyebabkan luka,” ujarnya.
Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan tersebut telah mengklarifikasi dugaan penganiayaan kepada Kapas Kolpajung Efendi dan Kaderi yang mengaku sebagai korban. Basri mengaku berada di lokasi hingga pukul 01.30 pada Minggu (16/3).
”Saya selaku kepala Disperindag Pamekasan langsung (ke lokasi). Saya klarifikasi dan menginterogasi yang bersangkutan. Silakan ada laporan dan kita hormati proses hukum. Tetapi, nanti bukti dan saksi yang akan berbicara,” sambungnya.
Basri mengaku telah memberikan peringatan kepada Efendi. Namun, Disperindag Pamekasan belum memberikan sanksi khusus kepada Efendi karena menunggu proses hukumnya jelas.
”Setiap warga negara memiliki hak (untuk melaporkan). Silakan buat laporan. Kita ikuti proses, saya bukan dalam rangka melindungi (Efendi, Red). Kalau saya melindungi, saya kan tidak jawab. Saya menjawab memang yang terjadi,” ungkap Basri.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Janji Sidak Pasar Tradisional terkait Polemik Migor Minyakita
Sekadar informasi, dugaan penganiayaan bermula saat Kaderi menerima informasi mengenai kebakaran kios Pasar Kolpajung dari seseorang.
Dia langsung menghubungi PT Adhi Persada Gedung (APG) sebagai pemelihara bangunan.
Upaya tersebut rupanya disoal oleh Efendi. Dia datang ke Pasar Kolpajung dengan penuh emosi. Tanpa pikir panjang, kerah baju Kaderi ditarik dan didorong oleh Efendi.
Kejadian itu membuat korban mengalami luka lebam di bagian tubuh dan sesak napas.
Perlakuan kasar Kapas Kolpajung Efendi dilaporkan ke Polres Pamekasan tak lama setelah kejadian.
Bukti laporan tertuang dalam surat bernomor LP/B/94/III/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana