PAMEKASAN, RadarMadura.id – Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden 6/2025.
Calon jemaah haji yang masuk nomor urut pemberangkatan wajib segera melunasi bipih tersebut. Khususnya, jemaah reguler dan lansia.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pamekasan Abdul Halim menyampaikan, bipih 2025 telah ditetapkan Kamis (13/2).
”Untuk embarkasi Surabaya, bipih yang telah ditetapkan senilai Rp 60.955.751,” katanya.
Menurut dia, calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan mulai 14 Februari hingga 14 Maret pada jam kerja.
”Namun, pelunasan ini untuk tahap pertama. Hanya jemaah prioritas,” tambahnya.
Dijelaskan, pelunasan kepada jemaah diberikan waktu satu bulan. Yakni, kepada jemaah reguler 636 orang dan lanjut usia (lansia) 319 orang.
Berdasar peraturan terbaru, jemaah lansia wajib mengonfirmasi kesiapannya.
”Lansia wajib konfirmasi kepada kami terlebih dahulu untuk buka blokir. Sebab, mereka bukan urut porsi,” paparnya.
Ditambahkan, untuk jemaah cadangan sebanyak 181 orang dapat melakukan pelunasan pada tahap dua.
”Termasuk jemaah reguler yang gagal bayar tahap satu, pendamping lansia, pendamping disabilitas, serta jemaah yang berpisah mahram atau keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, pelunasan oleh calon jemaah haji tidak bisa dilakukan di kantor pusat pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT).
Namun, dilakukan di perbankan syariah yang menangani. Misalnya seperti Bank Jatim Syariah, BSI, dan lainnya.
”Kami hanya menerima bukti pelunasan saja,” pungkasnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia