PAMEKASAN, RadarMadura.id – Terminal Tipe C Pamekasan difungsikan untuk angkutan kota.
Namun, terminal di Jalan Stadion tersebut tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak melakukan penarikan retribusi.
Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ach. Ghufron menjelaskan, larangan penarikan retribusi diatur dalam undang-undang.
Yakni, Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebelum ada aturan tersebut, terdapat tiga sumber PAD di terminal yang terletak di Kelurahan Lawangan Daya, Pademawu, tersebut.
Perinciannya, sewa warung, retribusi parkir, dan retribusi mobil masuk.
”Jadi sumber PAD yang tersisa di terminal lama hanya sewa warung. Tahun kemarin targetnya Rp 28 juta,” tuturnya.
Ghufron mengeklaim, target PAD yang menjadi tanggung jawab instansinya selalu tercapai tiap tahun.
Alasannya, sewa warung tidak sama dengan penarikan retribusi angkutan yang bergantung pada sepi atau tidak angkutan yang masuk.
”Warung itu ukuran dan harganya sudah jelas. Tinggal bagaimana penarikannya kepada penyewa. Meskipun, terkadang ada yang nunggak atau tidak tepat waktu,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi menegaskan, pengelolaan terminal harus sesuai dengan regulasi.
Aturan tersebut sudah mengikat dan harus dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Pengelolaan sumber PAD dari sewa warung itu harus dimaksimalkan.
”Pastikan tidak ada tunggakan. Semua penyewa membayar. Sehingga, target yang dibebankan bisa terpenuhi setiap tahunnya,” pintanya. (lil/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta