Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kenaikan HJE Bisa Picu Rokok Ilegal Marak, Legislatif Dorong Pengusaha Rokok Madura Perluas Pasar

Fatmasari Margaretta • Selasa, 31 Desember 2024 | 16:49 WIB
MEMANTAU: Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan (celana jins biru) berkunjung  ke SIHT Pamekasan, Rabu (18/12). (FOTO JPRM)
MEMANTAU: Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan (celana jins biru) berkunjung ke SIHT Pamekasan, Rabu (18/12). (FOTO JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2024 yang berlaku mulai Januari 2025.

Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli menyampaikan, kenaikan tarif HJE akan memicu masalah baru.

Di antaranya, bisa memicu peredaran rokol ilegal semakin subur. Meskipun, pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga: Digratiskan, Ratusan Kendaraan di Pamekasan Malah Belum Lakukan Uji Kir, Apa Sebabnya?

”Pemerintah tidak menaikkan tarif CHT, tapi menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang berlaku 1 Januari 2025,” katanya.

Menurutnya, perbedaan harga antara rokok legal dengan rokok ilegal akan memicu masyarakat untuk mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Kondisi ini bisa menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Bukan hanya karena tak dikenai cukai, rokok ilegal juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). 

 Baca Juga: Motor Karyawan CV Jawara Internasional Djaya Digondol Maling, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Karena itu, pemerintah harus melakukan upaya extraordinary. Jika tidak, akan berdampak pada kebocoran terkait penerimaan negara.

”Negara juga akan kehilangan penerimaan dari sektor cukai dan PPN. Padahal, cukai rokok berkontribusi besar bersama dengan penerimaan PPN dan pajak penghasilan (PPh),” ungkapnya.

Saedy berharap pemerintah mengkaji ulang berkenaan kenaikan tarif HJE.

Dirinya khawatir akan berimplikasi pada semakin suburnya rokok ilegal.

Baca Juga: DKPP Pamekasan Berhasil Tingkatkan Hasil Produksi dan Kualitas Tembakau

”Menurut Kemenkeu, menaikkan HJE merupakan salah satu cara untuk melakukan pengendalian. Padahal, ada sisi negatifnya,” ujarnya. 

Terpisah, anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan menilai, tembakau Madura memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Dia mendorong para pengusaha rokok meningkatkan kelas pemasarannya. Kalau perlu, diekspor ke luar negeri.

Menurutnya, rokok Madura sangat layak dipasarkan hingga mancanegara.

Rokok Madura merupakan salah satu yang terbaik di dunia.

Hal ini didukung dengan hasil produksi yang meningkat setiap tahunnya.

”Kita ketahui rokok terbaik di dunia itu ada di Madura. Jadi kita perlu belajar untuk membuat cerutu, sehingga bisa diekspor ke mancanegara,” tuturnya.

Erick mengungkapkan, jika perusahaan rokok banyak yang melakukan ekspor, maka akan meningkatkan serapan tenaga kerja.

Dirinya akan mendorong dan memperjuangkan bagaimana rokok di Madura lebih maju dan berkembang.

”Ini supaya ada penambahan nilai dan meningkatkan pendapatan ekonomi bagi pelaku usaha dan negara. Kami akan memperjuangkan berbagai keluhan dan harapan para pelaku usaha rokok di Madura,” janjinya. (ay/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pph #ilegal #harga jual #peraturan #rokok #pita cukai #ppn #kenaikan #HJE rokok #legal