PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Panaguan Mutamman dilaporkan ke polisi Kamis (10/10). Dia diduga memalsukan tanda tangan untuk kebutuhan sertifikat tanah milik Fadilah.
Rusman Hadi selaku penasihat hukum Fadilah menyampaikan, Mutamman mengubah sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik awal. Hal itu dilakukan saat terlapor menjabat sebagai Kades.
”Awalnya, sertifikat milik Fadilah digadaikan kepada iparnya yang bernama Dumber seharga Rp 52 juta. Saat itu Fadilah membutuhkan uang untuk mencalonkan adiknya sebagai Kades,” ujarnya.
Setelah berada di tangan Dumber, sertifikat tanah tersebut kembali digadaikan kepada terlapor Mutamman lantaran butuh uang. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Fadilah.
”Kemudian, Mutamman membalik nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan Fadilah maupun Dumber. Pelapor mengetahui sertifikat sudah dibalik nama setelah ada pembangunan di atas tanahnya,” tutur Rusman.
Pengacara berkacamata itu menjelaskan, kliennya juga sempat menanyakan alih sertifikat tersebut pada Dumber. Namun, dia mengaku bahwa tidak pernah menjual objek tersebut kepada Mutamman.
”Saat ini tanah tersebut disewakan pada Indomaret oleh terlapor. Sebelum melapor, kami sudah somasi pada Mutamman dan Indomaret. Tetapi, tidak ada kejelasan terkait upaya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mencari informasi mengenai Mutamman melalui beberapa sumber. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (afg/bil)
Editor : Achmad Andrian F