PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya pengusaha rokok untuk melegalkan usahanya semakin jauh panggang dari api.
Sebab, sebagian dari mereka kesulitan mendapat nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Padahal, nomor register tersebut digunakan perusahaan untuk bisa menebus pita cukai rokok.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Hasil Tembakau (PPHTI) Marsuto Alfianto menduga penerbitan NPPBKC kontraktual.
Artinya, ada beberapa kesepakatan antara pengusaha dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
”Sementara, sejumlah perusahaan yang di dalamnya tidak ada aktivitas sama sekali justru mendapat NPPBKC. Saya juga mengantongi bukti terkait ini. Misalnya, ada kepala desa yang tidak tahu di wilayahnya ada usaha rokok,” beber Alfian.
Menurut dia, perusahaan rokok yang tidak jelas justru memperoleh keiistimewaan dari Bea Cukai.
Sebaliknya, pengusaha rokok yang berniat mengurus legalitas perusahaan justru terkesan dipersulit untuk mendapatkan NPPBKC.
”Kalau rokok Madura ingin resmi itu sulit. Makanya, saya bilang kalau perusahaan yang resmi tidak sampai tiga tahun lagi bisa saja gulung tikar. Pengusaha seakan dibuat mainan,” ucap pria yang juga direktur CV Jawara Internasional Djaya itu.
Alfian menambahkan, penebusan pita cukai untuk perusahaan rokok terkesan dipersulit. Imbasnya, pengusaha akan merugi lantaran jumlah produksi tidak sesuai dengan pemasukan. ”Rokok kan tidak bisa keluar kalau polosan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pengusaha yang tidak pernah mengajukan izin usaha sekali pun justru diberi kemudahan.
Baca Juga: Bea Cukai dan PPHTI Beda Pendapat terkait Legalisasi Perusahaan Rokok, Seperti Apa?
Mereka dipermudah membuat rokok tanpa cukai. Bahkan, dibiarkan memiliki puluhan mesin rokok untuk kebutuhan itu.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba memberikan ruang kepada Bea Cukai melalui Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata untuk menjawab tudingan Alfian Senin (16/9). Namun, dia tidak berkenan menanggapi persoalan tersebut. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana