KOTA, RadarMadura.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pamekasan harus disikapi serius. Selama 2021–2023 terdapat 50 anak menjadi korban tindak kekerasan.
Perinciannya, 17 kasus pada 2021, 14 kasus pada 2022, dan terakhir 19 kasus pada 2023.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Madura Theadora Rahmawati menyatakan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa dianggap masalah biasa. Dengan begitu, harus mendapat perhatian dari seluruh elemen.
”Fenomena ini tidak boleh dianggap remeh atau biasa, karena dampaknya yang mendalam dan berkepanjangan terhadap perkembangan fisik, mental, dan emosional anak,” ujarnya kemarin (9/9).
Dosen pengampu mata kuliah hukum keluarga itu mengaku harus dilakukan pencegahan dan intervensi agar kekerasan tidak menimpa anak. Utamanya oleh orang tua, guru, dan masyarakat.
”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih,” tegasnya.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan Nurul Fauziyah menyatakan edukasi sangat penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
”Lembaga, media, dan masyarakat harus bergerak bersama-sama untuk membebaskan anak-anak dari ancaman kekerasan,” tegasnya.
Perempuan berhijab itu juga mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap anak.
”Jangan takut untuk melapor. Dengan perhatian dan tindakan kolektif, kasus kekerasan terhadap anak dapat dikurangi secara signifikan,” pesannya. (lil/jup)
Editor : Achmad Andrian F