Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Kapal Tak Punya Izin Tangkap, Dewan Minta Diskan Pamekasan Pantau Kepemilikan SIPI

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 28 Juli 2024 | 22:10 WIB
TERIK: Nelayan berada di atas kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jumat (26/7). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
TERIK: Nelayan berada di atas kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jumat (26/7). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah kapal berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) mencapai 120 unit.

Kapal tersebut tersebar di Desa Branta Pesisir dan Bandaran, Kecamatan Tlanakan.

Sayang, tidak semua kapal sudah mengantongi izin untuk menangkap ikan.

Data Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, terdapat 104 kapal berukuran di atas 5 GT yang tidak mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Artinya, hanya 16 kapal yang memiliki izin menangkap ikan.

Kepala Diskan Pamekasan Abdul Fata melalui Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Syaiful Bari mengatakan, rendahnya kepemilikan SIPI karena proses pembuatan butuh waktu.

Proses penerbitannya harus melalui sejumlah tahapan. SIPI menjadi dokumen terakhir

”Jadi, sebelum terbit SIPI harus mengurus pas besar dan dokumen lainnya. Lamanya di situ,” katanya.

Menurutnya, tidak sedikit nelayan yang beranggapan bahwa pembuatan SIPI ribet.

Sebab, melalui beberapa tahapan mulai dari syahbandar, Diskan Pemprov Jatim hingga verifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

”Lamanya pembuatan SIPI menjadi salah satu alasan berkurangnya minat pemilik kapal mengurus dokumen itu,” tuturnya.

Baca Juga: Karapan Sapi Piala Presiden 2024 Mulai Digeber, Seleksi Tingkat Kabupaten Digelar Agustus

Syaiful menambahkan, masa berlaku SIPI 16 kapal sudah berakhir.

Seharusnya pemilik kapal memperpanjang SIPI tahun 2018 dan 2023. Apalagi, proses perpanjangan SIPI harus dilakukan setiap tahun.

”Kami juga kurang paham alasan mereka tidak memperpanjang SIPI. Mungkin karena prosesnya ribet,” ujar Syaiful.

Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan pemilik kapal berukuran di atas 5 GT agar membuat dan melakukan perpanjangan SIPI.

Diskan Pamekasan bersedia membantu mengurus SIPI tersebut.

”Kapan pun dibutuhkan, kami selalu siap asalkan memang ada kesungguhan dari para pemilik kapal ini,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam meminta Diskan Pamekasan lebih ketat dalam memantau kepemilikan SIPI.

”Bagaimanapun harus ada kesadaran dari para pemilik kapal. Makanya, dinas harus memberi mereka pemahaman,” pintanya. (ail/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dokumen #Diskan Pamekasan #mengurus #pemilik kapal #SIPI