Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Upayakan Langkah Persuasif untuk Mengatasi Sengketa Lahan SDN Tamberu 2, Pamekasan

Ina Herdiyana • Rabu, 5 Juni 2024 | 19:02 WIB
TAK ADA SOLUSI: Polisi bernegosiasi dengan pemilik lahan sebelum penyegelan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin (3/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRMl)
TAK ADA SOLUSI: Polisi bernegosiasi dengan pemilik lahan sebelum penyegelan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin (3/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRMl)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyegelan ruang guru SDN Tamberu 2 ditanggapi wakil rakyat di gedung parlemen.

Dewan berjanji akan mengupayakan langkah persuasif untuk mengatasi sengketa lahan antara warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan dan pemerintah itu.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori mengungkapkan, legislatif tidak berdiam diri dalam kasus itu.

Pemilik lahan Ach. Rasyidi sudah berkirim aduan mengenai permasalahan yang terjadi sejak beberapa tahun silam itu.

Pemilik lahan dan Pemkab Pamekasan pernah dipertemukan di komisi IV pada 15 Juni 2023.

Namun, tidak ada kesepakatan hingga terjadi penyegelan ruang guru, Senin (3/6). Dewan mendorong warga yang mengaku ahli waris melengkapi dokumen kepemilikan lahan.

”Dengan begitu, apa yang menjadi tuntutan dari pemilik lahan bisa segera dilaksanakan oleh Pemkab Pamekasan,” tuturnya. Rasyid berjanji untuk menjembatani karut-marut sengketa lahan di SDN Tamberu 2.

Sementara itu, Ach. Rasyidi mengaku lahan yang ditempati SDN Tamberu 2 merupakan tanah warisan orang tuanya.

Dia mengeklaim mengantongi bukti kepemilikan tanah sesuai dengan peta desa. Yaitu, berpedoman pada pipil tanah bernomor 220.

”Selama ini, kami bukan tidak berusaha untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, beberapa kali dipersulit. Dari pertanahan juga tidak pernah melakukan pengukuran. Padahal, saat audiensi katanya mau diukur kembali,” terang Rasyidi dengan nada kesal.

Pria asal Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, itu terpaksa melakukan tindakan represif dengan menyegel ruang guru SDN Tamberu 2.

Baca Juga: Anggaran Naik, DPMD Pamekasan Kembali Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pembentukan BUMDes

Rasyidi kesal lantaran janji Pemkab Pamekasan untuk menindaklanjuti masalah tersebut tidak ditepati.

”Kalau orang kecil seperti kami ini sulit yang mau didengar. Selama ini, kami bukan tidak sabar menunggu agar masalah ini segera diselesaikan. Mereka hanya minta (sekolah, Red) jangan disegel dulu. Namun, tidak ada tindakan apa pun,” sesalnya.

Meski begitu, pemilik lahan tetap memberikan keleluasaan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah permasalahan tersebut.

Sebab, Rasyidi paham bahwa siswa akan menjadi korban jika ruang kelas ikut disegel.

Rasyidi bersikeras tidak akan membuka segel tersebut selama tidak ada upaya nyata dari Pemkab Pamekasan.

Pria 56 tahun itu mengancam akan menyegel sekolah secara keseluruhan jika tidak ada jawaban selama dua pekan ke depan.

Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, pihak ahli waris meminta pemerintah mengganti rugi dengan membeli tanah tersebut. Zaini menyebut bahwa solusi itu sudah dikaji.

”Kami meminta sertifikat tanah atas nama orang itu. Sebab, Pemkab Pamekasan mau membeli tanah atas dasar dokumen tersebut dan sudah kami jelaskan tahun lalu. Namun, mereka belum bisa menunjukkannya hingga sekarang,” jelasnya. (afg/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#Langkah Persuasif #lahan sengketa #SDN Tamberu 2 #pamekasan