Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

595 Abdi Negara Ketahuan Memanipulasi Presensi, Temuan Tim IT BKPSDM Sumenep saat Evaluasi

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 3 Februari 2024 | 17:06 WIB

 

ilustrasi presensi online
ilustrasi presensi online

SUMENEPRadarMadura.id – Presensi online smart ID card (SIC) guru dan tenaga kesehatan (nakes) diterapkan mulai Senin (1/1).

Namun, belum sampai sebulan diberlakukan, ratusan aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi melanggar. Yaitu, memanipulasi penggunaan aplikasi tersebut.

Temuan itu dibenarkan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin.

Dia menjelaskan, presensi online SIC tidak menggunakan alat khusus seperti fingerprint. Namun, memakai aplikasi yang diinstal melalui handphone android.

Penerapan presensi SIC dilakukan evaluasi Rabu (24/1). Ternyata, tim information technology (IT) mendapatkan temuan mengejutkan yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jangan Jauh-Jauh Keluar Negeri!Banyuwangi Punya Wisata Hutan Fantasi Ala Film Hollywood

Yaitu, banyaknya abdi negara di luar unit kerja pendidikan dan kesehatan yang diketahui melakukan pelanggaran penyalahgunaan SIC.

Pelanggaran yang menjadi temuan dilakukan dengan dua cara. Pertama, ditemukan adanya ASN yang melakukan presensi menggunakan wajah orang lain.

Sehingga, iris wajah yang tercatat di dalam sistem aplikasi tidak sama dengan wajah ASN pengguna.

Pelanggaran yang kedua, ASN melakukan presensi online, jauh dari lokasi bertugas. Dengan asumsi, ASN bolos dari tempat bertugas.

”Sesuai regulasi, presensi hanya boleh dilakukan paling jauh 30 meter dari tempat kerja. Kalau lebih dari itu, terdeteksi melanggar,” jelasnya.

Baca Juga: Prioritaskan Distribusi Logistik Kepulauan, Bawaslu Sumenep: Surat Suara DPRD Rawan Tertukar

Saat dikalkulasi, terdapat 509 ASN yang terjaring melakukan pelanggaran presensi hingga Rabu (24/1). Sedangkan, akhir Rabu (31/1), jumlah ASN yang diduga melanggar aturan bertambah menjadi 595 orang.

”ASN yang terjaring melakukan pelanggaran akan dipanggil untuk datang ke BKPSDM. Yaitu, untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Miftah menuturkan, abdi negara yang melanggar akan dijatuhi sanksi. Yaitu, berupa pemberian alpa alias bolos ngantor tanpa keterangan sebanyak satu hari selama Januari.

Selain itu, diwajibkan membuat surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan kepala unit kerja masing-masing.

Selama surat pernyataan belum disetorkan ke BKPSDM, presensi ASN yang nakal akan tetap diblokir. Sedangkan pelaku pelanggaran yang tidak menghadiri panggilan dengan agenda pembinaan akan diberi sanksi tambahan.

Baca Juga: KPU Pamekasan Harus Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, Tepat Waktu terkait Kebutuhan Logistik Pemilu 2024

 ”Nanti akan diberikan tambahan alpa tanpa keterangan sebanyak satu hari. Jadi, ASN bersangkutan akan mendapat dua alpa,” ucapnya.

Miftah menjelaskan, pemberlakuan presensi online SIC di Sumenep sudah dimulai tahun 2018.

Namun, hanya difokuskan bagi ASN yang bertugas di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan, untuk guru dan nakes baru diterapkan mulai awal tahun ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Suroyo meminta agar sanksi yang djatuhkan kepada ASN nakal harus tegas.

Dengan begitu, bisa memberikan efek jera dan dapat bekerja maksimal secara disiplin.

Baca Juga: Disperindag Pamekasan Gagal Bikin Madu Koncer, Aplikasi Pengaduan Kerusakan Produk, Anggaran Jadi Kendala

”Kalau hanya pembinaan, ada kemungkinan akan mengulangi pelanggaran lagi. Sebab, ASN nakal tidak merasa takut sama sekali untuk disanksi,” ucapnya.

Suroyo juga mendesak pemkab untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap semua ASN yang melanggar. Sebab, kata dia, gaji untuk ASN adalah uang negara yang bersumber dari rakyat.

”Kalau tidak menjalankan tugas dengan baik, sama saja dia menyakiti rakyat. Ini harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (bus/jup)

 

 
Editor : Fatmasari Margaretta
#sanksi #agenda #asn nakal #pamekasan #presensi #evaluasi #disiplin #Abdi Negara #efek jera