PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rekrutmen anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tuntas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan sudah melantik 2.445 anggota pada Senin (22/1).
Akan tetapi, jumlah anggota PTPS itu tidak mampu memenuhi kuota TPS di Kabupaten Pamekasan.
Dari 2.448 TPS, tiga di antaranya tidak kebagian pengawas. Yakni, lokasinya berada di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
”Ada 3 TPS yang belum memiliki pengawas. Waktu kami membuka rekrutmen memang tidak ada yang meminati,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat Bawaslu Pamekasan Moh. Imron.
Dia menjelaskan, lembaganya akan mencarikan solusi dengan kembali membuka pendaftaran. Secara aturan hal itu tidak masalah.
”Nanti kami akan membuka rekrutmen lagi. Ini gelombang keempat,” ujarnya.
Imron meminta, anggota yang sudah dilantik menjalankan tugas dengan baik. Pasca pelantikan, mereka akan mendapat bimbingan dari pengawas di kecamatan masing-masing.
”Intinya, yang kami tekankan adalah memaksimalkan tupoksinya,” ucapnya.
Masa kerja anggota PTPS itu sudah diatur di dalam regulasi. Mereka terhitung bekerja 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan 7 hari pasca pelaksanaan.
Sedangkan gaji yang akan diberikan kepada mereka sebesar Rp 1 juta.
”Mereka diharapkan bisa membantu memaksimalkan penyelenggaraan pemilu dengan baik,” pintanya.
Pengamat politik Akhmad Jayadi berharap Bawaslu Pamekasan juga memastikan, bahwa anggota PTPS yang dilantik tidak tergabung ke dalam suatu partai tertentu.
Dengan begitu, mereka bisa bekerja secara netral dan bebas kepentingan politik.
”Mungkin itu yang paling penting. Karena kita tidak tahu seseorang itu dekat dengan siapa saja. Makanya, sebagai pengawas harus netral agar kerjanya maksimal. Kan itu intinya,” pintanya. (di/luq)