PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Noer Pamekasan tahap pertama sudah selesai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan akan melanjutkan pembangunan tahap kedua pada tahun ini.
Informasi itu disampaikan Direktur RSUD Mohammad Noer Nono Ifantono Senin (1/1). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menentukan proyeksi anggaran yang akan diberikan. Yakni, sebesar Rp 140 miliar. Angka tersebut lebih besar daripada pagu tahap pertama, yakni Rp 101 miliar.
”Itu sudah pasti pagunya. Beberapa waktu lalu saya mendapat informasi langsung dari beliau,” kata Nono kepada JPRM melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, pembangunan akan tetap melalui tahap lelang sebagaimana mestinya. Tetapi, belum dipastikan kapan akan dimulai. ”Itu nanti kan dilelang, jadi dari pagu itu pasti akan berubah,” ucapnya.
Nono mengatakan, dengan anggaran yang sudah dipastikan, megaproyek yang terletak di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, itu dipastikan tidak mangkrak. Artinya, Pemprov Jatim serius melaksanakan megaoproyek tersebut.
Ditanya apakah ada evaluasi dari pembangunan tahap pertama, pihaknya mengaku belum tahu. Sebab, masih menunggu laporan konsultan pengawas. ”Kan beberapa hari kemarin yang selesai, saya belum menerima laporan secara utuh,” klaimnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, sudah selayaknya megaproyek itu dilanjutkan. Sebab, masyarakat menunggu manfaatnya.
Akan tetapi, Harun mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap harus diajak berkoordinasi. Mengingat, lokasi pembangunan itu berada di Pamekasan. Meskipun, tanah tersebut milik Pemprov Jatim.
”Yang ingin saya tekankan adalah koordinasinya. Itu yang paling penting. Bagaimanapun, kami diminta oleh DPRD Jatim untuk mengawal pembangunan tersebut,” tandasnya.
Proyek dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) 37805360 itu merupakan tahap pertama. Anggaran yang dikucurkan Pemprov Jatim Rp 107.794.060.080. Pelaksana kegiatan PT Jaya Semanggi Enjiniring dengan nilai kontrak Rp 86.217.568.772.
Detail pekerjaan secara umum meliputi pekerjaan tanah, fondasi, struktur, pile cap, dan sloof. Kemudian, ada pekerjaan kolom dan balok, plat lantai, rangka atap baja, serta penutup atap, dan lain-lain.
Sebelumnya, Nono Ifantono tidak memungkiri bahwa pekerjaan belum tuntas hingga deadline 29 Desember 2023. Menurut dia, rekanan mengalami keterlambatan satu hari. Namun, otomatis akan terkena sanksi berupa denda. ”Informasi yang saya terima itu terlambat satu hari,” kata Nono.
Denda yang diberikan pada PT Jaya Semanggi Enjiniring itu 0,1 persen dari nilai kontrak proyek. ”Itu konsekuensi yang harus ditanggung. Jadi karena belum selesai, kami pastikan sanksi itu diberikan kepada pelaksana,” jelasnya. (di/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana