Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kuasa Hukum Sebut Gelar Perkara Kasus Pornografi Cong Arye Selesai, Polres Pamekasan Bilang Belum

Fatmasari Margaretta • Selasa, 5 Desember 2023 | 17:31 WIB

 

ilustrasi gelar perkara
ilustrasi gelar perkara

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan belum membeberkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama Jumairi alias Cong Arye sebagai terlapor. Kuasa hukum YouTuber itu menyebut gelar perkara telah selesai.

Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum RW mengaku, berdasar informasi yang diterima tim penyidik, gelar perkara sudah dilaksanakan Jumat (1/12). Dia juga mengaku sudah mengantongi hasil gelar perkara itu.

”Tapi, tim penyidik belum memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),” ujarnya.

Baca Juga: Mawapres Universitas Trunojoyo Madura Siti Ikmatul Munawaroh Jago Lomba Karya Tulis Ilmiah, Bagi Pemula Memang Susah, jika Terbiasa Sangat Mudah

Pihaknya menilai, kinerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut terlalu lama. Sebab, bukti-bukti sudah dikantongi tim kepolisian. Misalnya, bukti keterangan saksi maupun ahli.

”Masih menunggu apa kiranya tim kepolisian untuk mengungkap kasus itu?” ujarnya dengan nada bertanya.

Keluarga pelapor berharap polisi netral menangani kasus tersebut. Hasilnya mesti benar-benar disampaikan secara terbuka. ”Kami harap tim kepolisian benar-benar transparan,” ujarnya.

Pihaknya bakal terus mengawal kasus yang dilaporkan kliennya tersebut sehingga menemukan hasil yang jelas. Terlapor juga benar-benar mendapat hukuman setimpal sesuai dengan prosedur hukum. ”Akan kami tunggu hasilnya dari tim penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: BRI Tak Berkenan Tanda Tangani Tuntutan Kasus BLT DD, Warga Desa Gunung Rancak Terpancing Emosi hingga Terjadi Aksi Saling Dorong

Di tempat terpisah, KBO Reskrim Polres Pamekasan Iptu Suyanto menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak terkait dugaan tindak pidana pornografi Cong Arye tersebut.

Sebab, gelar perkara masih berlanjut hari ini. ”Nanti akan dikabari labih lanjut hasilnya jika sudah finish gelar perkara,” janjinya.

Jumairi alias Cong Arye dilaporkan mantan pacarnya, RW, 21, ke Polres Pamekasan. Dia dituding menyebarkan video call sex (VCS) saat masih berpacaran kepada teman RW berinisial S tanpa seizin RW. (bai/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#gelar perkara #saksi #pamekasan #bukti #berita pamekasan #penyidik #kasus pornografi #viral #youtuber