PAMEKASAN, RadarMadura.id – Panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Pamekasan untuk mengawasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan bisa bernapas lega.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengabulkan permintaan audit pansus terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Pansus Rida’i bersyukur atas dikabulkannya permintaan tersebut. Sebab, salah satu tujuannya untuk membenahi Perumdam Tirta Jaya.
”Untuk memperbaiki buruknya tata kelola dan manajemen Perumdam Tirta Jaya,” ucapnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut Rida’i, audit yang akan dilakukan BPK diyakini akan membantu kerja dan tugas pansus.
BPK akan turun ke Pamekasan untuk menginvestigasi badan usaha milik daerah (BUMD) dan Perumdam Tirta Jaya.
”Alhamdulillah, gayung bersambut. Semoga ini berdampak positif untuk BUMD dan Perumdam Tirta Jaya,” ucapnya.
Dijelaskan, masa kerja pansus akan berakhir bulan ini. Namun, sesuai arahan BPK, masa kerjanya akan diperpanjang.
Dikatakan, laporan hasil pemeriksaan nantinya akan dijadikan legal opinion untuk menolak dua rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal dan tentang perusahaan.
”Kami ingin perusahaan ini berbenah. Makanya, kami minta diaudit,” tegasnya.
Rida’i mengungkapkan, Perumdam Tirta Jaya tidak memberikan pemasukan kepada daerah, justru hanya menjadi beban.
Hal itu terbukti karena utang yang ditanggung perusahaan sangat besar.
Dikatakan, anggaran operasional Perumdam Tirta Jaya mencapai Rp 15 miliar per tahun dan pendapatan operasionalnya Rp 16 miliar.
”Sedangkan beban biaya operasionalnya mencapai Rp 19,7 miliar. Itu tidak seimbang. Makanya, sampai sekarang tidak mampu menyumbang ke pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (di/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia