Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan, keputusan dalam SKB tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi gejolak agama di tengah masyarakat. Sehingga, hal-hal yang tidak diinginkan tak sampai terjadi di Bumi Gerbang Salam.
”Kita membuat SKB tentang pelarangan menyebarkan ajaran dan pemahaman yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Kita sudah diskusi dengan forkopimda dan minta pendapat dari organisasi masyarakat (ormas) untuk hal ini,” ujar mantan anggota DPRD Jawa Timur itu.
Bupati Baddrut menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi di Pamekasan. Pendalaman materi juga telah dibahas dengan para akademisi dan organisasi kemasyarakatan (ormas). ”Ini sudah disepakati dan ditandatangani bersama,” tuturnya.
Terdapat empat poin penting dalam SKB tersebut. Pertama, memerintahkan dan mengingatkan kepada setiap orang untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, memerintahkan dan mengingatkan warga untuk memelihara kerukunan umat beragama, serta ketertiban kehidupan bermasyarakat. Yaitu, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti penyebaran ajaran yang menyimpang.
Ketiga, setiap orang yang tidak mengindahkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, ada konsekuensi khusus bagi masyarakat yang melanggar SKB yang telah ditetapkan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan forkopimda.
Poin terakhir adalah memerintahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah pembinaan, penertiban, dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan pengawasan dari SKB tersebut. (afg/luq/par) Editor : Abdul Basri