Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Tangkap Oknum LSM

Abdul Basri • Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:15 WIB
TERJERAT PASAL PENIPUAN: Oknum LSM Abdur Rahem (tengah) ditangkap polisi akibat melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (25/10). (TAUFIK UNTUK Radarmadura.id)
TERJERAT PASAL PENIPUAN: Oknum LSM Abdur Rahem (tengah) ditangkap polisi akibat melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (25/10). (TAUFIK UNTUK Radarmadura.id)
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Abdur Rahem, 37, harus mendekam di sel tahanan Polres Pamekasan. Pria 37 tahun asal Dusun Sawah, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, itu ditangkap polisi atas dugaan penipuan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (25/10) di kediaman Rahem. Sementara, dugaan penipuan terjadi pada Rabu (29/6) lalu. Korbannya adalah Foni Oktavia Diansari, 25, warga asal Kabupaten Sumenep.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menerangkan, awalnya Rahem menawarkan bantuan  kepada Foni untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dijalani. Sebab, saat itu Foni menjadi terlapor masalah arisan.

Namun, tawaran itu tidak gratis. Rahem meminta uang Rp 10 juta kepada Foni. Uang itu akan diberikan kepada Kasatreskrim AKP Eka Purnama dan Kanit Idik yang menangani kasus tersebut.

”Momentum tersebut disalahgunakan oleh saudara AR (Abdur Rahem) untuk meminta sejumlah uang,” kata Nining kemarin (26/10).

Foni menyetujui permintaan tersebut. Dia memberikan uang Rp 10 dengan cara ditransfer ke rekening BRI atas nama Mohammad Sueb Sanjani. Awalnya Foni tidak sadar itu adalah modus penipuan.

Beberapa hari setelah menyerahkan uang, Satreskrim Polres Pamekasan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Foni. Hal itu membuat Foni curiga, sehingga menceritakan dugaan penipuan kepada penyidik.

Karena merasa tidak pernah terlibat dalam aksi penipuan itu, penyidik menyatakan tidak pernah meminta atau menerima apa pun dari Rahem. Khususnya, yang berkaitan dengan laporan yang menjerat Foni.

Setelah memperoleh keterangan dari polisi, akhirnya Foni melaporkan aksi penipuan itu ke Polres Pamekasan. Yakni, laporan perkara (LP) nomor LP/B/402/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus.

Foni berharap, persoalan itu dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Aksi tersebut mengarah pada tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tandasnya.

Kuasa hukum Foni, A. Tajul Arifin membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, terlapor sudah ditahan di Polres Pamekasan. ”Jadi, uang Rp 10 juta itu akan dibagi dua. Rp 5 juta untuk Kanit dan sisanya untuk Kasatreskrim,” jelasnya.

Menurut Tajul, kasus yang menjerat Foni terkait persoalan arisan. Namun, persoalan itu sudah diselesaikan. ”Kalau untuk laporan masalah arisan itu sudah selesai melalui RJ (restorative justice),” paparnya.

Sebelum ditangkap, kliennya sempat memberikan kesempatan kepada Rahem untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak ada iktikad baik.

”Polisi dan korban sudah memberikan waktu yang panjang kepada pelaku untuk RJ. Tapi, kesempatan itu disia-siakan,” jelas Tajul kepada Jawa Pos Radar Madura.

Bahkan, terlapor berupaya melarikan diri. Karena itu, akhirnya dilakukan penangkapan. Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada ketetapan hukum. ”Semua bukti sudah lengkap dan diserahkan kepada polisi,” terangnya.

Terduga pelaku harus diberikan hukuman yang sangat berat supaya menimbulkan efek jera. Selain itu juga dapat menjadi peringatan bagi oknum yang lain untuk tidak berbuat serupa.

”Sesuai laporan, kasus ini mengacu pada pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan penjara. Saya harap hukumannya maksimal agar bisa jera,” pungkasnya. (bus/han) Editor : Abdul Basri
#peras #penipuan #tangkap #lsm #polisi