Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq serta dua hakim anggota, Saiful Brow dan Anton Saiful Rizal. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dalam sidang tuntutan Selasa (6/9) pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Ditanya mengenai tanggapan terhadap putusan itu, Erwan menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan instansinya. ”Apakah nanti akan melakukan upaya hukum atau menerima hasil putusan,” tuturnya kemarin (20/9).
Secara pribadi, kata Erwan, dirinya tidak menerima putusan tersebut sehingga harus melakukan upaya banding. Namun, keinginan tersebut tidak bisa diputuskan sendiri. ”Harus ada koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.
Erwan menjelaskan, tuntutan hukuman mati kepada terdakwa sudah berdasar pada pertimbangan yang setimpal dengan tindakan pelaku. Sebab, pembunuhan berencana tersebut membuat istri korban dan masyarakat trauma. ”Lebih-lebih, pembunuhan itu dilakukan di depan istri korban,” paparnya.
Karena itu, Erwan menegaskan akan terus mengawal kasus itu hingga korban benar-benar mendapat keadilan. ”Selambat-lambatnya, keputusan kami untuk mengupayakan hukum banding atau tidak akan ditentukan paling lambat selama 14 hari,” tandasnya.
Sementara itu, Jafarus, kuasa hukum korban, sangat menyayangkan putusan majelis hakim. Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai tidak setimpal. ”Saya harap jaksa penuntut umum bisa mengupayakan hukum banding dalam kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengawal kasus tersebut hingga benar-benar mendapat keadilan. Sebab, hukuman 20 tahun penjara tidak adil bagi keluarga korban. ”Urusan nyawa bukan hal main-main. Jadi, keadilan yang diberikan juga tidak boleh main-main,” tegas Jafarus.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (1/3). Dia dibunuh saat melintas di jalan raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Pembunuhan dilakukan beberapa hari setelah dirinya ditetapkan sebagai cakades Batubintang.
Miarto dibunuh di depan istrinya. Abd. Hamid tidak beraksi seorang diri. Tetapi, dia bekerja sama dengan Hariyanto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (bus/han) Editor : Abdul Basri