PAMEKASAN – Komisi III DPRD Pamekasan mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu. Wakil rakyat menindaklanjuti pengelolaan dua pelabuhan besar yang dinilai kurang optimal.
Yakni, Pelabuhan Pasean di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean dan Pelabuhan Kelas III Branta di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. Dua pelabuhan itu diminta pengelolaannya dialihkan kepada Pemkab Pamekasan.
Pada 2017 Kemenhub mengubah klasifikasi dua pelabuhan di Pamekasan. Pelabuhan Pasean dari pengumpan regional menjadi pengumpan lokal. Pelabuhan Kelas III Branta dari pengumpan nasional menjadi pengumpan regional.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi mengutarakan, dua pelabuhan itu belum terkelola dengan baik. Pelabuhan Pasean misalnya. Sarana transportasi laut itu terbengkalai.
Tidak ada pengelolaan dari pemerintah. Gedung perkantoran dibiarkan kosong. Sejumlah fasilitas mulai rusak. Padahal, pembangunan pelabuhan itu menghabiskan dana sekitar Rp 300 miliar.
Dengan demikian, dewan berinisiatif mendatangi Kemenhub untuk meminta alih kelola. Apalagi, sesuai klasifikasi, Pelabuhan Pasean masuk klasifikasi pengumpan lokal yang seharusnya dikelola pemkab.
Hasil konsultasi dengan Kemenhub belum memuaskan. Sebab, permintaan yang diajukan legislator belum ada kejelasan tanggapannya. ”Maksud kami eman, ketimbang tidak terkelola dengan baik, mending dialihkan ke pemkab,” ujarnya kemarin (14/7).
Politikus senior itu berharap ada tindak lanjut dari eksekutif terkait usulan alih kelola itu. Harapannya, dua pelabuhan besar tersebut dikelola Pemkab Pamekasan sehingga dapat membantu peningkatan pelayanan khusus terkait transportasi laut.
Hosnan mengatakan, setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran untuk biaya peningkatan pelabuhan. Namun, anggaran tersebut tidak terealisasi karena belum ada serah terima pengelolaan.
Dia berharap, alih kelola yang diusulkan pemkab mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat. Dengan demikian, ada sumber pendapatan baru yang dimiliki pemkab. ”Harus ditindaklanjuti oleh komisi yang menangani pelabuhan nantinya,” kata Hosnan.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Imam Wahyudi mengatakan, belum ada kejelasan mengenai serah terima pelabuhan tersebut. Penyerahan itu kewenangan pemerintah pusat.
Beberapa waktu lalu Pemkab Pamekasan mendapat pengalihan aset, tetapi bukan pelabuhan. Mengenai aset yang berhubungan dengan transportasi, justru aset pemkab diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Aset yang diserahkan itu Terminal Ronggosukowati. Penyerahan aset itu sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Untuk pelabuhan belum,” tandasnya.
Editor : Abdul Basri