Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PAD Tower Capai Rp 700 Juta

Abdul Basri • Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:00 WIB
PAD Tower, Diskominfo Pamekasan, tower telekomunikasi
PAD Tower, Diskominfo Pamekasan, tower telekomunikasi

PAMEKASAN – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan boleh bernapas lega. Sebab pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi tower sudah tercapai. Bahkan angkanya lebih dari seratus persen.


Kepala Diskominfo Pamekasan Bahrun mengatakan, tahun ini target retribusi tower Rp 500 juta. Dari target tersebut, capaiannya sudah lebih dari 125 persen. ”Totalnya kurang lebih Rp 700 juta,” katanya usai mengikuti rapat di kantor DPRD Pamekasan, Senin (16/10).


Tahun ini merupakan kali pertama pemkab mendapatkan PAD sektor retribusi tower. Dua tahun sebelumnya, pemkab tidak boleh menarik retribusi tower. Itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus tarif menara telekomunikasi pada 2015.


”Dua tahun sebelumnya tidak pernah terealisasi karena adanya keputusan MK itu,” tegas pria berkumis tersebut.


Menurut Bahrun, satu pola yang diterapkannya hingga capaian PAD bisa lebih dari seratus  persen. Salah satunya, menindak tegas pemilik provider. Jika tidak membayar retribusi, siap-siap tidak bisa memfungsikan jaringannya.


”Kalau tower yang tidak berizin, saya putus aliran listriknya. Itu sudah saya koordinasikan dengan para provider, dan mereka sepakat,” tegasnya.


Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik berharap capaian ini ditingkatkan. Tahun depan target PAD sektor tower perlu ditingkatkan. Sebab sebagaimana perusahaan, setiap tahun harus selalu ada tambahan omzet. 


”Setidaknya kalau tahun ini mencapai Rp 700 juta lebih, target tahun depan harus ada di atasnya. Itu namanya baru maju,” sarannya.

Editor : Abdul Basri