PAMEKASAN – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang anti-Pancasila menuai pro dan kontra. Di satu pihak ada kelompok yang mendukung, tetapi di pihak yang lain menentangnya. Menurut Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail, hal itu sesuatu yang wajar.
Sebab, dengan perppu tersebut, ada ormas yang merasa terancam eksistensinya. Sementara yang lain beranggapan bahwa dengan ditertibkannya perppu, maka masyarakat tidak sembarangan memasukkan ideologi baru di Indonesia. Demokrasi akan berjalan sesuai dengan dasar negara, mulai UUD, Pancasila, yang dibingkai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
”Perppu itu sudah dikeluarkan. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Kemarin bahkan ada yudicial review,” ujar Ismail Selasa (18/7). ”Kalau konteksnya memang khusus untuk ormas yang anti-Pancasila, maka itu tidak ada salahnya,” tambahnya.
Tetapi yang perlu diwaspadai, lanjut Ismail, manakala perppu itu hanya dijadikan alat kekuasaan untuk memberedel ormas-ormas tertentu. Penyalahgunaan inilah yang pada akhirnya akan merusak sistem demokrasi itu sendiri. Perppu yang disusun dengan cara-cara demokratis justru akan menggerogoti demokrasi dari dalam.
”Ini alam demokrasi, semua punya kebebasan tapi kebebasan yang punya prosedur,” tegasnya.
Artinya, lanjut Ismail, ormas di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang ada. Setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. ”Saya pikir kalau ada ormas yang anti-Pancasila, harus dibubarkan,” paparnya. ”Pemerintah harus tegas memberikan tindakan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Cabang GP Ansor Pamekasan Fathorrahman. Menurutnya, penertiban perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah benar. Sebab, ormas yang secara terang-terangan menentang dan menolak Pancasila tidak boleh mendapat legal formal di Indonesia.
Ormas-ormas yang anti-Pancasila dinilai akan merusak tatanan dan peradaban Indonesia yang sudah lama dibangun oleh pendiri bangsa. ”Kalau ada ormas yang memiliki paham tidak sesuai dengan Pancasila, memang sudah seharusnya ormas tersebut dibubarkan,” tukasnya.
Editor : Abdul Basri