Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Harga Denza D9 Bekas Mulai Terbentuk di Pasar Indonesia, MPV Listrik Premium Ini Kini Bisa Dimiliki Lebih Murah dengan Pajak Nyaris Nol

Syarifatus Sabah • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:33 WIB
Denza D9 dibanderol sekitar Rp 950 juta.
Denza D9 dibanderol sekitar Rp 950 juta.

RadarMadura.id - Denza D9 mulai ramai menghiasi pasar mobil bekas di Indonesia.

MPV listrik premium ini sebelumnya dikenal sebagai model eksklusif dengan harga mendekati Rp 1 miliar.

Seiring bertambahnya unit di jalan, sebagian pemilik mulai melepasnya ke pasar sekunder.

Kondisi ini menarik perhatian konsumen yang ingin masuk segmen premium dengan harga lebih rasional.

Saat pertama kali dipasarkan, Denza D9 dibanderol sekitar Rp 950 juta.

Mobil listrik ini menyasar konsumen kelas atas yang menginginkan MPV nyaman dengan teknologi ramah lingkungan.

Meski tergolong mahal, peminatnya cukup tinggi. Hal tersebut membuat pergerakan harga bekasnya ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran di berbagai platform jual beli mobil bekas, harga Denza D9 kini bervariasi.

Mayoritas unit ditawarkan di kisaran Rp 820 juta hingga Rp 850 juta.

Rentang harga tersebut tergantung pada metode pembelian dan kondisi kendaraan.

Umumnya, harga kredit lebih rendah dibandingkan pembelian tunai.

Beberapa unit bahkan belum genap berusia satu tahun. Jarak tempuh yang tercatat juga relatif rendah.

Contohnya, Denza D9 dengan odometer sekitar 9.000 km ditawarkan Rp 820 juta melalui skema kredit.

Untuk pembelian tunai, harga unit serupa bisa mencapai Rp 935 juta.

Ada pula Denza D9 bekas dengan jarak tempuh 15.000 km yang dilepas di angka Rp 830 juta.

Sementara unit dengan odometer 4.000 km ditawarkan Rp 850 juta untuk kredit.

Jika dibeli tunai, banderolnya bisa naik hingga Rp 900 juta. Variasi ini memberi banyak pilihan bagi calon pembeli.

Meski harga bekasnya masih tinggi, Denza D9 menawarkan keunggulan pada biaya kepemilikan.

Salah satu faktor utama adalah pajak kendaraan yang sangat rendah.

Sebagai mobil listrik, Denza D9 mendapatkan insentif pajak penuh. Hal ini membuat biaya tahunan jauh lebih hemat.

Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta, PKB Denza D9 ditetapkan nol rupiah.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor tercatat sekitar Rp 739 juta.

Pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun. Angka ini tergolong sangat ringan untuk MPV premium.

Perbandingan dengan MPV premium bermesin hybrid pun cukup mencolok.

Toyota Alphard hybrid, misalnya, memiliki pajak tahunan hingga Rp 26 juta.

Selisih biaya ini menjadi pertimbangan penting bagi konsumen.

Terlebih bagi mereka yang ingin menekan pengeluaran rutin.

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Resmi Diperbarui, MPV 7-Penumpang Andalan Keluarga Indonesia Kini Tampil Lebih Modern dengan Harga Mulai Rp140 Jutaan

Kebijakan pajak nol persen untuk mobil listrik diatur dalam regulasi pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0 persen. Insentif ini masih berlaku hingga saat ini.

Dengan harga bekas yang mulai terkoreksi dan pajak sangat murah, Denza D9 menjadi opsi menarik di pasar.

Namun, calon pembeli tetap disarankan melakukan pengecekan menyeluruh.

Uji kondisi kendaraan sangat penting sebelum transaksi. Dengan langkah tepat, MPV listrik ini bisa menjadi investasi kenyamanan jangka panjang.

Editor : Amin Basiri
#Harga Denza D9 bekas #Denza D9 mobil listrik #MPV listrik premium #Mobil listrik bekas #Denza D9 Indonesia #Pajak Denza D9