Siapa Menyiapkan Penjamin Mutu Sekolah?

Amin Bashiri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:51 WIB
Fawaid Zaini, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kariman Wirayudha
Fawaid Zaini, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kariman Wirayudha

Oleh: Fawaid Zaini


Bayangkan sebuah sekolah negeri di pinggiran kota kabupaten. Kepala sekolahnya sudah sibuk mengurus BOS, guru-gurunya masih meraba-raba mengisi Platform Merdeka Mengajar, dan komite sekolahnya adalah orang tua siswa yang datang rapat sebulan sekali di sela jam kerja.

Kepada merekalah, mulai tahun ini, negara menitipkan tugas besar: memetakan kesenjangan mutu sekolah, mengevaluasi capaian berbasis data, lalu mengendalikan hasilnya secara berkelanjutan. Setiap tahun. Tanpa jeda.

Itulah amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Aturan ini baru saja diundangkan pada akhir Agustus lalu.

Regulasi ini punya tujuan yang jelas dan baik, yaitu mendorong sekolah membangun budaya mutu dari dalam, bukan hanya mengejar dokumen saat akreditasi tiba. 

Namun, ada satu masalah penting yang sering terlewat oleh banyak orang, termasuk dari opini-opini yang sudah lebih dulu menyambutnya sebagai "babak baru". 

Siapa sebenarnya yang disiapkan untuk menjalankan tugas berat ini, dan dengan bekal apa? Mari kita lihat apa yang sebenarnya diminta. 

Pasal 8 permendikdasmen ini mewajibkan setiap satuan pendidikan menjalankan siklus penjaminan mutu internal (SPMI) yang terdiri dari enam tahap.

Tahapan itu adalah menetapkan standar, memetakan kondisi nyata, merencanakan langkah perbaikan, melaksanakan rencana, mengevaluasi efektivitasnya, lalu mengendalikan hasil evaluasi itu menjadi tindakan korektif. 

Ini bukan pekerjaan administratif ringan yang cukup selesai dengan mengisi formulir. "Memetakan", misalnya, secara jelas didefinisikan sebagai proses menganalisis dan menafsirkan data capaian terhadap standar mutu. 

Ini pekerjaan yang butuh analisis. Jenis pekerjaan ini di dunia korporat biasanya dikerjakan staf khusus dengan pelatihan formal dan waktu kerja yang memang disiapkan untuk itu. 

Lalu siapa yang ditugasi menjalankan enam tahap ini di sekolah? Pasal 11 ayat (2) menjawabnya dengan sederhana: tim penjaminan mutu yang "paling sedikit" terdiri atas pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan komite sekolah atau pemangku kepentingan lembaga kursus. Titik.

Tidak ada satu ayat pun, di seluruh dua puluh satu pasal peraturan ini, yang menyebut syarat kompetensi minimal bagi anggota tim tersebut.

Tidak ada kewajiban pelatihan. Tidak ada penjelasan siapa yang mendanai penguatan kapasitasnya. 

Tidak ada bahkan panduan berapa idealnya jumlah anggota tim untuk sekolah kecil di desa dibanding sekolah besar di kota.

Di sinilah letak kejanggalannya. Pasal 3 ayat (2) peraturan ini menegaskan bahwa penjaminan mutu harus dilaksanakan secara objektif, yakni berdasarkan data, indikator, dan bukti terukur, bebas dari asumsi atau opini subjektif. Prinsip ini bagus, bahkan mestinya jadi standar minimal setiap kebijakan publik.

Tapi objektivitas semacam ini menuntut literasi data yang tidak dimiliki secara merata oleh guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Kita sedang bicara soal negeri yang kesenjangan gurunya sudah jauh menganga, dari kualitas sampai akses pelatihan. 

Menuntut kerja analitis tingkat tinggi dari tim yang komposisinya minimal dan tanpa syarat kompetensi sama saja dengan menyuruh orang berenang tanpa pernah mengajarinya berenang, lalu menilai dari seberapa jauh ia tenggelam.

Yang lebih mengkhawatirkan, beban ini datang di atas tumpukan tugas administratif guru yang sudah menggunung.

Implementasi Kurikulum Merdeka, pengisian Platform Merdeka Mengajar, urusan asesmen, sampai laporan kinerja tahunan sudah menyita waktu mengajar yang seharusnya menjadi fokus utama. 

Sekarang ditambah lagi: menjadi analis data mutu sekolah, tanpa insentif, tanpa jam kerja tambahan yang diakui, dan tanpa pelatihan yang jelas kapan dan bagaimana bentuknya.

Pertanyaan berikutnya, ke mana beban penyiapan kapasitas ini dilimpahkan? Jawabannya ada di Pasal 20, yang hanya berbunyi satu kalimat: pedoman pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh Menteri.

Artinya, seluruh detail teknis yang menentukan apakah tim penjaminan mutu di sekolah benar-benar siap atau sekadar dipaksa siap, digantungkan pada dokumen turunan yang sampai hari ini belum terbit dan belum bisa dievaluasi publik. 

Kita diminta percaya bahwa hal-hal krusial ini akan diatur nanti, sementara kewajiban di Pasal 8 dan Pasal 11 sudah berlaku sejak peraturan ini diundangkan.

Pola ini sebetulnya bukan barang baru. Regulasi penjaminan mutu pendidikan kita, sejak Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 hingga Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, sama-sama menekankan pentingnya budaya mutu yang tumbuh dari dalam sekolah.

Tapi setiap kali regulasi diperbarui, yang diperbarui hanyalah redaksi dan struktur kelembagaannya, bukan kesiapan orang-orang di lapangan yang harus menjalankannya. Kita terus mengganti peta, tapi lupa membekali penunjuk jalannya kompas.

Kalau pemerintah serius ingin Permendikdasmen 21/2026 ini benar-benar melahirkan budaya mutu, bukan sekadar dokumen baru berjudul lain, maka pedoman turunan yang dijanjikan Pasal 20 harus memuat tiga hal yang selama ini absen: standar kompetensi minimal bagi anggota tim penjaminan mutu, skema pelatihan berjenjang yang memanfaatkan struktur Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dan dinas pendidikan yang sudah ada, serta pengakuan beban kerja tambahan ini dalam bentuk waktu atau insentif, bukan sekadar tugas tempelan di atas jam mengajar.

Mutu pendidikan tidak tumbuh dari mandat yang tertulis rapi di atas kertas peraturan. Ia tumbuh dari orang-orang yang benar-benar disiapkan untuk mewujudkannya.

Selama negara masih menitipkan tugas penjaminan mutu kepada tim yang tidak dijamin kapasitasnya, jangan heran jika budaya mutu yang digadang-gadang itu, sekali lagi, hanya berhenti sebagai cita-cita di atas kertas. (*)

Editor : Amin Bashiri
mutu sekolah opini