Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kerja Serius, Gaji Bercanda

Amin Basiri • Minggu, 10 Mei 2026 | 17:11 WIB
Mohammad Fathollah
Mohammad Fathollah

 

Oleh MOHAMAD FATHOLLAH*

EMAK-emak yang bekerja di sektor rumah tangga hari ini mendapat angin segar. Setelah 22 tahun lebih nasibnya tak jelas, akhirnya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tanga (UU PRT) pada akhir April lalu.

Secara umum, UU ini menjadi payung hukum bagi pekerja sektor informal (khususnya rumah tangga) yang mengatur pengakuan sebagai pekerja, pemanusiaan jam kerja, hak upah layak, jaminan sosial, penyelesaian sengketa, perselisihan, dan lainnya. 

Efektif tidaknya UU ini dapat kita monitor dalam beberapa bulan ke depan. Jangan-jangan walaupun ada UU yang memayungi kerja mereka, di lapangan masih kita temukan diskriminasi dan atau kesenjangan antar pekerja dan si pemberi kerja.

 Atau mungkin, atas nama budaya (feodal), beberapa pekerja merasa baik-baik saja bekerja 24 jam dengan gaji yang tak sepenuhnya manusiawi. Alasannya mengabdi. Tak ada istilah mengabdi dalam konteks kerja. Yang ada, jasa kudu dibayar tuntas.

Mayday atau peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei dapat menjadi momentum segenap pihak untuk memikirkan kembali sejauh mana angkatan kerja kita dapat terserap dengan baik dan para pekerja, utamanya pekerja tak tetap, dapat hidup layak sebagaimana menjadi amanat UU 1945, khususnya pasal 27 ayat 2, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada pasal 28D ayat 2, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketimpangan

Namun anehnya, amanat UU tak sepenuhnya berjalan sinergis dengan realitas di lapangan. Masih banyak kita temui ketimpangan-ketimpangan. Mulai dari diskriminasi usia angkatan kerja dan jenis kelamin, kualifikasi kerja yang tak masuk akal, hingga jam kerja yang seolah menjadi biasa.

Mengenai angkatan kerja berbasis usia ini, di negara kita tiap kali rekrutmen tenaga kerja, baik dari pemerintah atau swasta, acap mencantumkan batasan usia. Rata-rata lowongan kerja dibatasi usia 30 tahun hingga 35 tahun.

Sebagian orang mungkin memaknai bahwa orang dengan usia lebih dari 35 tahun sudah tidak masuk kategori usia produktif. Artinya, mereka yang usia 40 ke atas sudah tidak dibutuhkan dunia kerja atau industri.

Padahal, tak menutup kemungkinan usia lebih 40-an tahun masih memiliki kuasa atas produktivitas tubuhnya yang oleh dunia industri dianggap rentan. Bahkan tak sedikit usia dewasa tua lebih matang dan berpengalaman daripada anak muda usia  25 tahun yang mungkin cenderung bekerja tanpa orientasi finansial.

Mengenai usia angkatan kerja ini, saya punya pemaknaan tersendiri saat berkunjung ke Singapura tahun lalu. Di Negeri Singa ini hampir semua fasilitas terkoneksi dengan baik. Mau ke mana-mana mudah. Misalnya, dari Serangoon di wilayah timur laut Singapura ke Boon Lay di wilayah barat Singapura dapat ditempuh dengan naik bus atau MRT/LRT interkoneksi.

Nah, pengalaman unik saya rasakan ketika naik MRT atau LRT. Dua kali di stasiun berbeda saya mendapati bapak-bapak usia 50-an tahun berjaket rompi hijau neon sedang bertugas di peron.

Saya tak bertanya lebih lanjut, hanya sekilas tertegun, masak iya usia segitu masih dipakai (tenaganya) sebagai pekerja? Kalau melihat sekilas dari pemakaian rompi yang ketat di Singapura, warna hijau neon biasanya bertanggung jawab atas keselamatan atau pengawas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di lokasi. Berbeda dengan rompi warna oranye yang biasa dipakai pekerja buruh konstruksi atau pekerja lapangan.

Kalau di negara kita, usia segitu sepertinya sudah pensiun atau pahitnya sudah tak direken oleh negara. Kata seorang teman di warung kopi, usia lebih 40-an tahun jangan mengharap dapat pekerjaan dari negara. Terkecuali pekerjaan dengan kualifikasi superketat dan terbatas. Itu pun kalau direkrut, coletehnya, kudu punya orang dalam. Benar tidaknya, wallahu a’lam.

Tak mengherankan bila banyak kita temui di sekitar kita orang-orang usia lebih 35–40 tahun jadi pekerja lepas, buruh tenaga kasar, dan lainnya. Mereka bukan tak memiliki kemampuan skill, tapi ter(di)batasi kesempatan.

Gaji Bercanda

Pemerintah saya kira sudah cukup baik berusaha mengentaskan angka pengangguran di negeri ini yang semakin membeludak. Walaupun janji kampanye Prabowo-Gibran perihal pembukaan lapangan kerja 19 juta belum terwujud, kita tinggal menunggu waktu saja. Entah kapan.

Gagasan besar UU PRT kiranya hendak merangkul pekerja domestik ke “zona formal” yang terlindungi. Tapi, fakta yang mudah kita temui bahwa masih banyak orang-orang terjebak di dalam labirin sektor informal yang lebih ekstrem. Data terbaru dari BPS (Badan Pusat Statistik) per November 2025 menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Bahwa pekerja di jalur informal di negeri ini mendominasi lebih 50 persen, tepatnya 57,70 persen dari total angkatan kerja sebesar 147,91 juta jiwa. Walaupun angka tersebut turun tipis dari tahun sebelumnya, para pekerja sektor informal ini harus berjibaku dengan pendapatan yang fluktuatif dan tanpa jaminan hari tua.

Jurang angkatan kerja yang cukup dalam ini kiranya diperparah dengan fenomena pengangguran tertutup (jobless) dan terbuka yang kian paradoks. Di tahun yang sama, TPT (tingkat pengangguran terbuka) di negeri ini mencapai 4,85 persen.

Walaupun juga ada tren penurunan dari tahun sebelumnya, namun TPT didominasi para sarjana. Ini menjadi semacam luka likuid yang terus ada. Alih-alih setelah sarjana dapat pekerjaan layak, yang ada malah banting setir bekerja serabutan.

Atau ketika para sarjana ini dapat pekerjaan, pekerjaannya tidak sesuai dengan bidang studi yang ditekuni selama empat tahun. Yang paling menyakitkan, gelar akademik tak berbanding lurus dengan gaji yang diterima.

Banyak orang rela menggadaikan waktu dengan bekerja giat masuk kantor pagi-pagi pulangnya paling larut, atau pekerja lepas berpengasilan rendah yang tak bisa berbuat apa-apa dengan tekanan yang bertubi. Mereka bekerja dengan otak dan tenaga secara serius, tapi gaji sangat bercanda. Bukankah hidup tak sebercanda itu? (*)

*)Pekerja lepas dan esais Bukubergerak

Editor : Amin Basiri
#lowongan kerja #opini #gaji