Oleh: Achmad Muhlis, Ketua SENAT UIN Madura / Direktur Utama IBS PKMKK
Percepatan kerusakan lingkungan, meningkatnya bencana hidrometeorologis, dan melemahnya ketahanan sosial-ekologis masyarakat merupakan tanda bahwa relasi manusia dengan alam berada dalam titik kritis.
Pembangunan ekonomi modern yang cenderung eksploitatif, berbasis logika linear produksi–konsumsi, telah mendorong peningkatan risiko bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, dan pemanasan global.
Dalam konteks ini, ekonomi sirkular menjadi konsep strategis yang menawarkan pergeseran paradigma menuju penggunaan sumber daya yang lebih efisien, regeneratif, dan berkelanjutan.
Hubungan manusia–alam dipahami sebagai konfigurasi kekuasaan, kontrol, dan produksi. Ulrich Beck melihat bencana sebagai bagian dari risk society, yakni masyarakat yang memproduksi risikonya sendiri melalui modernisasi yang tidak terkontrol.
Sementara itu, Giddens menekankan pentingnya perubahan struktur sosial dan institusional untuk mengatasi risiko global, terutama melalui kebijakan yang memfasilitasi keberlanjutan.
Sementara Ostrom memperkuat bahwa tata kelola sumber daya bersama membutuhkan regulasi kolaboratif dan berbasis komunitas.
Ekonomi sirkular dalam konteks ini dipandang sebagai intervensi sosial-politik yang menata ulang distribusi sumber daya, pola konsumsi, serta hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat.
Islam dalam hal ini, menawarkan fondasi etis yang menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
Pemikiran Ibn Khaldun menekankan keterhubungan antara peradaban, lingkungan, dan moralitas manusia, keruntuhan suatu masyarakat sering berawal dari kerusakan ekologis dan perilaku eksploitatif.
Dalam pandangan Al-Ghazali, keberlanjutan tidak hanya dilihat sebagai persoalan material, tetapi juga spiritual.
Kerusakan alam muncul ketika manusia kehilangan nilai moderasi, keadilan, dan amanah dalam mengelola bumi.
Prinsip mizan (keseimbangan) dan israf (larangan berlebih-lebihan) menjadi dasar filosofis ekonomi sirkular dalam perspektif Islam.
Pada dasarnya kedua tradisi pemikiran ini, bersinggungan dalam gagasan bahwa krisis lingkungan adalah krisis peradaban, dan bahwa perubahan sistem serta perubahan perilaku manusia merupakan syarat untuk membangun ketahanan ekologis.
Dengan demikian, penerapan ekonomi sirkular dalam pengurangan risiko bencana tidak hanya merupakan strategi teknis, tetapi transformasi politik-ekologis, yakni dengan membangun ulang struktur kebijakan, perilaku masyarakat, serta nilai-nilai etis yang menata hubungan manusia dengan alam.
Dalam konteks Indonesia, negara dengan kerentanan bencana tinggi, integrasi ekonomi sirkular membuka peluang besar untuk mengurangi risiko banjir melalui pengelolaan sampah yang produktif, mencegah longsor melalui pemanfaatan material organik untuk tanah, serta memperkuat ekonomi lokal melalui inovasi daur ulang.
Pendekatan ini sejalan dengan teori governance modern yang menekankan kolaborasi lintas-aktor, serta sejalan dengan prinsip Islam tentang pemeliharaan bumi (hifz al-bi’ah).
Hal ini menjadi penting integrasi ekonomi sirkular dapat menjadi jembatan antara pembangunan berkelanjutan, pemulihan hubungan manusia–alam, serta pengurangan risiko bencana dalam kerangka teori politik dan sosial lintas tradisi.
Tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan kembali hubungan manusia–alam melalui pendekatan ekonomi sirkular tidak hanya relevan pada aspek ekologis, tetapi juga secara politik, sosial, dan etis.
Para ahli menawarkan kerangka konseptual yang saling melengkapi dalam memahami bagaimana risiko bencana muncul dan bagaimana mitigasinya harus dilakukan.
Walau sebenarnya risiko bencana merupakan hasil dari dinamika modernisasi, struktur kekuasaan, serta kegagalan tata kelola sumber daya.
Ekonomi sirkular dipandang sebagai strategi transformasi sistemik yang menuntut perubahan kebijakan, inovasi teknologi, serta partisipasi kolektif.
Dalam Islam, keberlanjutan berakar pada nilai spiritual dan moralitas manusia, yakni dengan keseimbangan alam hanya dapat dipulihkan jika manusia kembali pada prinsip moderasi, amanah, dan pemeliharaan bumi.
Integrasi kedua perspektif tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi sirkular bukan semata solusi teknis, melainkan gerakan rekonstruksi peradaban, dengan membangun kesadaran ekologis, menata ulang kebijakan publik, memperkuat partisipasi komunitas, dan memulihkan nilai hubungan manusia–alam.
Pendekatan ini berpotensi mengurangi risiko bencana secara signifikan, khususnya dalam konteks kerentanan hidrometeorologis di Indonesia.
Secara keseluruhan, tulisan ini menegaskan bahwa membangun ulang alam dan manusia melalui ekonomi sirkular adalah agenda multidimensi yang memerlukan sinergi antara ilmu modern, kebijakan publik, partisipasi masyarakat, serta nilai-nilai spiritual, dengan memadukan beberapan pandangan ahli, sehingga memberikan dasar konseptual yang kuat bagi model pembangunan yang lebih berkelanjutan, tangguh, dan berkeadilan. (*)
Editor : Amin Basiri