Oleh: ACHDIAR REDY SETIAWAN, Dosen Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura
80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto Juli lalu.
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukannya, KDKMP didirikan dengan tiga pendekatan: membuat koperasi baru bagi yang belum memiliki, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang mati suri.
Dalam pandangan Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, kelembagaan koperasi bukanlah semata instrumen ekonomi.
Koperasi adalah pilihan ideologis yang berdiri sebagai jalan tengah, antara penolakan pada kapitalisme yang menindas dan sosialisme yang sentralistik oleh negara. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen ”masih” berbunyi ’perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’.
Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang mencirikan karakter kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana dimaksudkan konstitusi. Sayangnya, perkembangan koperasi sebagai instrumen utama perekonomian Indonesia tidak pernah terwujud.
Pada konteks ini, pilihan kebijakan menghidupkan koperasi melalui KDKMP patut didukung.
Namun demikian, intervensi negara pada koperasi (sebagai gerakan ekonomi) sejatinya tidak tepat benar. Adagium ”dari, oleh, dan untuk anggota” menunjukkan bahwa berkoperasi seharusnya adalah gerakan bottom up, bukan top down ala pembentukan KDKMP.
Lebih-lebih, ketika locus dan tempus KDKMP digulirkan di era otonomi desa. Kritik keras berhamburan terkait intervensi negara pada asas kemandirian, partisipatif, dan rekognisi yang menjadi spirit besar UU 6/2014 tentang Desa.
Tatkala pemerintahan terpilih menegaskan bahwa KDKMP harus jalan terus (”the point of no return”), maka bayang-bayang kegagalan gerakan koperasi sepanjang sejarah republik perlu menjadi cermin pembelajaran.
Sebagai entitas bisnis, KDKMP dihadapkan dengan pelbagai risiko kegagalan akibat ketidakpastian yang membubung. Ribuan kisah tentang bubarnya koperasi dan penyalahgunaan keuangan di masa silam menjadi potret buram.
Mitigasi risiko bisnis KDKMP diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat dampak risiko.
Mitigasi risiko berporos pada proses identifikasi, evaluasi, serta memilih dan menerapkan metode beserta tahap pengendaliannya (Dorfman, 1998).
Berdasar identifikasi dan penilaian risiko awal di fase embrio KDKMP, beberapa metode mitigasi risiko berikut perlu diajukan pada setiap KDKMP di desa/kelurahan:
Pertama, ”mengembalikan” roh KDKMP sebagai gerakan inisiatif dari para anggota yang tercatat di akta pendirian.
Anggota awal ini perlu diberi pelatihan untuk memulai langkah-langkah menggerakkan KDKMP. Tidak sekadar pelatihan, tapi perlu pendampingan secara berkelanjutan.
Faktor sumber daya manusia ini adalah elemen pertama dan utama yang perlu ”belajar cepat” untuk menjiwai, menginternalisasikan, dan mengeksekusi pilihan bisnis KDKMP sebagai gerakan koperasi.
Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa PDTT sebagai leading sector perlu menggandeng akademisi dan dunia industri (perbankan, konsultan dll) dalam mengawal gerakan KDKMP ini sedari mula.
Kedua, membuat struktur kelembagaan yang tepat dan sinergis. Perjalanan implementasi UU Desa yang memasuki usia satu dekade masih menyisakan ragam persoalan pada aspek kelembagaan.
Pemosisian KDKMP secara tepat di antara kelembagaan ekonomi yang telah ada di desa menjadi krusial. BUMDes, koperasi yang sudah ada (dan masih berjalan aktif) serta UMKM yang hidup di desa perlu disinergikan.
Salah satu kekhawatiran besar adalah nasib BUMDes. Merujuk bumdes.kemendesa.go.id, terdapat 24.030 unit BUMDes berbadan hukum.
Di antara jumlah tersebut, yang benar-benar dapat berperan optimal dan mendukung kemandirian fiskal desa diyakini tidak mencapai 10 persen. Selebihnya, la yamutu wala yahya, keberadaannya tidak jelas antara hidup dan mati.
Secara struktur, KDKMP bukanlah entitas milik pemerintah desa (sebab secara organik menganut demokrasi ekonomi di tangan anggota). Adapun BUMDes adalah lembaga yang secara fungsional dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola kekayaan desa.
Ketiga, model bisnis yang tepat dan tidak membunuh ekosistem ekonomi existing.
Secara umum, KDKMP dapat menjalankan usaha di sektor konsumsi, produksi & distribusi serta pembiayaan.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan beberapa jenis usaha yang bisa dijalankan KDKMP, antara lain gerai sembako, apotek desa, klinik desa, gudang/cold storage, simpan pinjam, dan usaha lain sesuai potensi desa.
Pada setiap sektor ini, wajib dicek kelembagaan ekonomi yang menjalankan. Kalau sudah ada, perlu ada sinergi dan/atau penyatuan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. KDKMP sedapat mungkin tidak masuk pada lini bisnis yang sudah diisi aktor lainnya.
Keempat, KDKMP perlu dibuat lebih ”muda” dan ”segar” secara personel dan penggunaan teknologi informasi.
Anak-anak muda di desa (terutama yang berpendidikan) perlu diajak untuk terlibat lebih masif.
Wajah KDKMP sebagai gerakan ideologis jangka panjang perlu memasukkan energi dan kapasitas (juga integritas) anak muda (lebih-lebih yang mengenyam pendidikan tinggi).
Selain itu, lini usaha yang dipilih perlu digerakkan berbasis teknologi informasi untuk menjangkau pasar yang tak berbatas geografis.
Kelima, pengawasan efektif, wa bil khusus berkaitan dengan penggunaan permodalan KDKMP. KDKMP dapat memperoleh pembiayaan dari dana desa (DD) dan juga pembiayaan lunak dari Himbara (Himpunan Bank Negara) sebagai modal usaha.
Penggunaan DD sebagai modal usaha dan juga penjamin atas pinjaman perbankan untuk KDKMP sejatinya meminggirkan hak warga desa atas pemanfaatan DD secara partisipatif.
Kekhawatiran terbesar berporos pada potensi penyalahgunaan dan macetnya bisnis KDKMP karena missmanagement.
Dus, mekanisme monitoring dan pengawasan perlu terlembagakan melibatkan seluruh stakeholder.
Pelembagaan prinsip nilai good corporate governance seperti integritas, transparansi, akuntabilitas, dll juga wajib diregulasikan sebagai pandu pengelolaan keuangan KDKMP.
Beberapa langkah mitigasi risiko tersebut perlu disodorkan sebagai visi preventif atas probabilitas kegagalan program.
Selanjutnya, setiap elemen itu perlu diderivasikan secara detail berdasar periode waktu yang rigid dan evaluasi yang frekuentif dalam sebuah petunjuk teknis dan pelaksanaan yang formal dan terstruktur.
Perjalanan KDKMP akan menjadi pertaruhan tentang gerakan koperasi sebagai pilihan ideologis bangsa.
Masa depan negeri ini bisa dan harus digerakkan dari desa sebagai subjek pembangunan, dan koperasi (baca: KDKMP) sebagai salah satu pilar pentingnya. Semoga. (*)
Editor : Amin Basiri