Oleh MASHUD*
”Tuhan memisahkan Pulau Madura dan Pulau Jawa, eh sama manusia dibangun Suramadu”.
PERNYATAAN ini dikutip dari media sosial X (Twitter) saat warganet menanggapi kasus pencurian dua pikap yang diduga kuat dilakukan oleh orang Madura. Hasil penelusuran Google Maps sebagaimana yang diunggah oleh akun X Radio Radar Surabaya (4/2), mobil tersebut terpantau di area Tangkel, Suramadu. Ungkapan ”Tuhan memisahkan Jawa dengan Madura” seolah menemukan antitesis dalam kasus tersebut. Suramadu, yang seharusnya menjadi simbol konektivitas, justru menjadi titik temu tindakan kejahatan. Aksi kekerasan yang melibatkan oknum masyarakat Madura belakangan ini semakin memperkuat stigma yang melekat pada masyarakat Pulau Garam. Stigma ini pun tak lagi sebatas perbincangan di dunia maya, tetapi turut menciptakan persepsi negatif di kehidupan nyata.
Stigma terhadap masyarakat Madura dalam kasus kejahatan memang bukan hal baru. Narasi yang berkembang di media sosial kerap menggeneralisasi tindakan segelintir individu sebagai cerminan etnik Madura. Seperti yang dinyatakan Misra dkk (2021) bahwa stigma adalah konsep yang kompleks, mencakup berbagai aspek dari individu hingga struktur sosial. Dalam kasus pencurian pikap, warganet dengan cepat mengaitkan latar belakang pelaku dengan stereotip lama: Madura sebagai sumber kejahatan di Jawa. Padahal, kejahatan tidak mengenal suku atau wilayah tertentu—ia lebih merupakan hasil dari faktor sosial, ekonomi, dan perilaku individu sendiri. Namun, di era digital, persepsi publik mudah dibentuk oleh narasi viral tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas.
Kejahatan Oknum
Fenomena kriminalitas yang melibatkan segelintir oknum masyarakat Madura tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor. Beberapa kasus kejahatan seperti pencurian kendaraan, konflik berdarah, atau aksi premanisme di daerah perantauan sering kali dikaitkan dengan karakter keras orang Madura. Stereotip ini muncul bukan tanpa sebab, tetapi juga tidak bisa dijadikan dalih untuk menggeneralisasi karakter suku.
Dalam banyak kasus, kejahatan yang dilakukan oleh oknum Madura di tanah rantau berakar pada faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Sebagai kelompok perantau yang tersebar di berbagai wilayah Jawa, banyak orang Madura bekerja di sektor informal seperti perdagangan, jasa angkutan, tukang parkir, dan lain-lain. Ketimpangan ekonomi dan persaingan kerja yang ketat sering kali melahirkan konflik yang berujung pada tindakan kriminal. Selain itu, dalam budaya Madura sendiri, ada nilai-nilai tertentu yang dapat mendorong sikap keras dan berani menghadapi tantangan, terutama dalam mempertahankan harga diri atau kelompok. Dengan demikian, peribahasa ”ango’an pote tolang, etembang pote mata” (lebih baik mati daripada kehilangan martabat) disalahgunakan dalam tindakan kekerasan.
Pandangan ini sering kali dijadikan pembenaran bagi tindakan agresif, baik dalam konflik personal maupun kelompok. Padahal, filosofi dalam pepatah tersebut sejatinya menekankan pentingnya kehormatan dan prinsip hidup, bukan sekadar legitimasi untuk melakukan kekerasan. Sayangnya, pemaknaan yang keliru ini justru semakin memperkuat stigma bahwa masyarakat Madura identik dengan kekerasan. Dalam banyak kasus, nilai-nilai keberanian dan solidaritas yang diwariskan secara turun-temurun dapat berubah menjadi pola perilaku defensif, terutama ketika seseorang merasa harga dirinya terancam. Kondisi ini diperparah oleh faktor sosial dan ekonomi yang sering kali membatasi pilihan mereka dalam menyelesaikan konflik melalui hukum.
Menciptakan Citra Positif
Psikolog asal Universitas Yale Amerika serikat John Dovidio (2001) dalam penelitiannya berjudul Racial, Ethnic, and Cultural Differences in Responding to Distinctiveness and Discrimination on Campus: Stigma and Common Group Identity mengatakan bahwa bias rasial bukanlah sifat alamiah manusia yang bersifat permanen, melainkan sesuatu yang bisa dikurangi dan atau bahkan dihilangkan melalui pendidikan, penyadaran, perubahan kebijakan, dan upaya-upaya sosial. Artinya, stigma negatif yang selama ini melekat pada orang Madura dapat ditangkal oleh berbagai cara. Untuk itu, perlu kolaborasi langkah preventif dari pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk meminimalkan tindakan kejahatan oleh oknum masyarakat Madura.
Bukan suatu hal yang tidak mungkin jika kekerasan yang dilakukan oleh oknum dipicu oleh tingkat pendidikan seorang individu tersebut. Di sektor pendidikan, penguatan fondasi pemahaman terhadap kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi langkah strategis, terutama dari jenjang dasar hingga menengah. Pendidikan berbasis kearifan yang dipelopori oleh guru, ustaz, dan kiai dapat menanamkan nilai-nilai budaya Madura yang lebih utuh, tidak hanya menyoroti keberanian dan solidaritas, tetapi juga mengajarkan prinsip kebijaksanaan, etika sosial, serta resolusi konflik yang damai. Sehingga, ketika menginjak pada jenjang pendidikan tinggi, mereka hanya berfokus pada penguatan bakat dan kompetensi individu. Dengan pendekatan ini, generasi muda Madura dapat memahami bahwa menjaga harga diri tidak selalu harus diiringi dengan kekerasan, tetapi bisa diwujudkan melalui kejujuran, kerja keras, santun, dan humble.
Faktor ekonomi juga memicu tindak kejahatan. Kondisi ekonomi dari sektor ketenagakerjaan di Madura sangat memprihatinkan, terutama di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah pengangguran terbuka di Bangkalan mencapai 5,35 persen; Sampang 2,50 persen; Pamekasan 1,64 persen; dan Sumenep 1,69 persen. Tingginya angka pengangguran, terutama di Bangkalan dan Sampang, mencerminkan keterbatasan akses terhadap lapangan kerja yang layak. Faktor ini berkontribusi pada meningkatnya kerentanan sosial, di mana sebagian masyarakat terpaksa mencari cara lain untuk bertahan hidup melalui aktivitas ilegal, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya. Sebagaimana data terakhir yang dirilis oleh BPS pada 2023 tentang jumlah kasus pencurian di Madura, Bangkalan merupakan daerah dengan tingkat pencurian tertinggi dengan 458 kasus, Pamekasan 338 kasus, Sumenep 240 kasus, dan Sampang 161 kasus.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kriminalitas, khususnya kasus pencurian, memiliki korelasi dengan kondisi sosial ekonomi yang sulit. Masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi lebih rentan untuk mencari jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketidakstabilan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak menjadi faktor utama yang mendorong sebagian individu untuk terlibat dalam tindak kejahatan. Kondisi ini memperkuat argumen Winter (2019) bahwa faktor ekonomi memiliki korelasi kuat dengan tingkat kejahatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mempercepat upaya penciptaan lapangan kerja dengan mendorong investasi, pengembangan usaha mikro, serta pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan pasar.
Stigma negatif terhadap masyarakat Madura sebagai komunitas yang identik dengan tindak kejahatan merupakan bentuk generalisasi yang tidak adil. Kejahatan bukanlah produk budaya, melainkan konsekuensi dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Data menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak menjadi pemicu utama tindak kriminal, bukan identitas etnis semata.
Karena itu, pemerintah harus mempercepat penciptaan lapangan kerja, meningkatkan akses pendidikan, vokasional, serta memperkuat sistem hukum agar dapat bekerja secara adil dan efektif. Sementara itu, masyarakat Madura perlu mengambil peran aktif dalam membangun citra baru yang lebih positif, mengedepankan etos kerja, solidaritas sosial, dan keberanian dalam menciptakan perubahan. Stigma bukan suatu sifal yang kekal. Ia dapat bergeser—dari kekasaran menjadi kelembutan, kejahatan menjadi kebaikan, permusuhan menjadi persahabatan, dan perpecahan menjadi persatuan. (*)
*) Direktur Eksekutif Academic Social Studies (ACCESS), Mahasiswa Magister Linguistik Universitas Gadjah Mada