oleh DICKY ANDRIYANTO
SEBUAH toko yang memiliki tagline/slogan ”buka 24 jam setiap hari dan hanya buka setengah hari ketika kiamat” begitu lekat dengan suatu entitas bisnis yang dikenal dengan warung madura. Dinamakan warung madura karena mayoritas pemilik atau penjualnya memang berasal dari Pulau Madura. Toko yang memiliki ciri khas yaitu barang yang dijual merupakan barang-barang pokok rumah tangga sebagaimana toko kelontong pada umumnya (beras, gula, minyak, dan lainnya), barang ditata dengan rapi, ukuran toko yang cenderung kecil, manajemen toko dikelola secara sederhana, dan operasionalnya selama 24 jam. Di samping itu, warung madura memiliki harga jual produk cenderung lebih murah sehingga banyak masyarakat yang mempunyai minat tinggi dengan hadirnya warung madura di lingkungannya karena sangat membantu bagi konsumen yang memiliki pendapatan menengah ke bawah. Keberadaan warung madura tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, namun di satu sisi dinilai menimbulkan kecemasan bagi sebagian pihak.
Berbagai media memberitakan fenomena warung madura yang membuka jam operasional selama 24 jam di Kabupaten Klungkung, Bali, dinilai menimbulkan polemik dengan pengusaha minimarket. Menurut pengusaha minimarket, operasional warung madura tidak semestinya dilakukan selama sehari penuh tanpa jeda karena menyalahi peraturan daerah setempat. Alasan lain adalah karyawan warung madura yang berjaga sering berganti-ganti dan tidak terdaftar dalam dukcapil, sehingga membuat administrasi kependudukannya tidak teratur.
Terlepas dari alasan administrasi kependudukan, mengamati fenomena tersebut lebih menarik jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan bisnis, yakni terdapat dua pihak yang bersaing yaitu warung madura dan minimarket. Secara awam, isu mengenai dua entitas bisnis tersebut cenderung mengarah pada persaingan bisnis. Sebenarnya wajar-wajar saja apabila di dalam dunia bisnis terdapat suatu kompetisi demi memikat hati konsumen dengan menggunakan berbagai cara seperti penawaran harga jual lebih murah, memiliki perbedaan cara pelayanannya, kondisi tempat berjualan yang berbeda, dan bahkan metode operasional tokonya. Pelaku bisnis umumnya membutuhkan banyak strategi untuk mampu menggaet konsumen. Hal tersebut disebabkan konsumen memiliki pola perilaku yang sering berubah-ubah untuk menentukan pilihannya membeli produk pada suatu toko, sehingga penjual perlu mengembangkan pola penjualan/pemasarannya. Tidak jarang strategi yang diterapkan membuat konsumen mudah mengenalinya sebagaimana warung madura yang terkenal karena buka 24 jam.
Polemik antara pengusaha minimarket dan warung madura ini pada akhirnya mendapat komentar dari Kementerian Koperasi dan UKM yaitu adanya penertiban kembali waktu operasional warung madura. Namun, sampai pemberitaan ini menjadi viral, Kemenkop menyatakan kembali sikapnya untuk mendukung eksistensi warung madura. Harus diakui pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk di dalamnya mengatur jam operasional. Berdasarkan pasal 6 (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2021 bahwa jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store diatur pada: Senin–Jumat pukul 10.00–22.00 waktu setempat serta Sabtu–Minggu pukul 10.00–23.00 waktu setempat. Jika mengacu peraturan waktu tersebut maka warung madura sudah tidak bisa membuka operasionalnya selama 24 jam, akan tetapi pertanyaannya apakah warung madura termasuk kedalam entitas bisnis yang diatur dalam regulasi tersebut? Masih mengacu kepada peraturan yang sama, pada pasal 1 (3) bahwa minimarket, supermarket, department store, dan hypermarket dikenal sebagai toko swalayan yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri/konsumen bisa menentukan dan mengambil sendiri barang di toko. Model bisnis tersebut jelas bertolak belakang dengan model dagang warung madura yang mirip seperti toko kelontong pada umumnya, yaitu tidak diterapkannya konsep self service dan dilayani langsung oleh pemilik/penjaga toko. Maka, dari pasal tersebut sebenarnya tidak ada urgensi untuk melarang warung madura beroperasionl seharian penuh karena tidak tergolong ke dalam minimarket, supermarket, department store, maupun hypermarket, sehingga bisa berdagang selama 24 jam.
Sejatinya, berdirinya warung madura secara langsung merepresentasikan berjalannya sektor UMKM yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan. Seharusnya warung madura berhak memperoleh perhatian lebih untuk bisa naik kelas dan lebih mampu bersaing dengan pangsa pasar ritel seperti minimarket. Pada kenyataannya, kontribusi UMKM di 2023 sebesar 61 persen dari total PDB Indonesia dan mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia, termasuk di dalamnya terdapat warung madura. Sekali lagi, memang tidak ada permasalahan bisnis sebenarnya antara minimarket dan warung madura dari sudut pandang ekonomi. Malah pendirian minimarket sendiri terkadang melanggar peraturan mengenai zonasi pendirian entitas, seperti masih bisa ditemui minimarket yang didirikan dekat dengan pasar rakyat atau toko tradisional.
Komitmen serius pemerintah untuk memberikan ruang bagi warung madura sebagai wujud dukungan terhadap UMKM harus dilakukan secara serius. Jangan sampai pangsa pasar dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang dapat mengancam keberadaan UMKM untuk terus tumbuh. Menurut Tedy Aliudin selaku kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin/Kamar Dagang Industri Indonesia (2024), jika 92 persen pasar ritel telah dikuasai minimarket berbasis jaringan dan memiliki gerai di atas 36.000 tempat di seluruh Indonesia. Data tersebut menyiratkan kepada kita semua bila hampir tidak ada ruang untuk pasar tradisional berkembang dengan baik karena seluruh pangsa pasar minimarket telah merajai pasar di Indonesia. Patutnya pemerintah sendiri perlu menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat posisi UMKM di pangsa pasar Indonesia dengan memberikan kemudahan skema permodalan, pembinaan tata kelola bisnis yang baik, pelatihan pemasaran yang efektif berbasis teknologi, dan lainnya supaya pemilik mampu mengelola usahanya secara maksimum.
Melihat beberapa poin di atas, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk menanggapi polemik antara pengusaha minimarket dengan warung madura dalam konteks bisnis hanya karena waktu operasionalnya. Bisa jadi eksistensi minimarket selama ini sudah mulai goyah dengan kehadiran warung madura, dengan kata lain toko kelontong mulai naik kelas. Di satu sisi, perlu adanya tindak lanjut untuk operasional minimarket, seperti pendiriannya yang berada di dekat pasar tradisional atau toko eceran tradisional karena dalam permendag harus ada jarak di antara kedua belah pihak. Sebagai contoh DPRD Kota Surabaya menggagas jarak antara pasar rakyat dan toko swalayan minimal 1,5 km demi melindungi pasar rakyat/tradisional menjadi alternatif yang bisa diterapkan di berbagai wilayah.
Di luar aspek ekonomi dan bisnis, memang perlu dipertimbangkan adanya beberapa hal yang menyangkut administrasi kependudukan atau jika menyangkut adat istiadat seperti di wilayah Bali, yaitu terkait pelaksanaan hari besar keagamaan Nyepi yang membatasi warganya untuk beraktivitas selama seharian penuh, maka operasional warung madura di Bali bisa didiskusikan lebih lanjut untuk mencari jalan tengahnya. Bagi pemilik warung madura juga tidak perlu khawatir tentang desas-desus mengenai penertiban yang dilakukan pemerintah karena tindakan tersebut dilakukan di luar konteks ekonomi dan bisnis, dengan kata lain mereka masih bisa berjualan selama 24 jam sambil mengembangkan tata kelola manajemen yang mampu membawa usahanya lebih maksimal.
Apabila mereka mampu mencapai titik maksimal di dalam usahanya, maka secara tidak langsung terjadi penguatan sektor UMKM sesuai harapan pemerintah sedari dulu untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. (*)
*)Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti