Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka! Cek Cara Daftar, Aturan Penempatan, Gaji, dan Siapa yang Paling Berpeluang Jadi ASN Resmi

Fadila An Naila • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:47 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK
Ilustrasi Pendaftaran PPPK

RadarMadura.id - Ribuan tenaga non-ASN akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah membuka Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 22 Agustus, memberi jalan baru bagi pegawai honorer untuk meraih status ASN resmi.

Program ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan instansi yang memerlukan tambahan pegawai, tetapi terbatas anggaran. Skema paruh waktu memungkinkan pegawai bekerja lebih fleksibel, namun tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK yang sah.

Baca Juga: Segera Daftar! PPPK Paruh Waktu 2025 Tutup 20 Agustus, Cek Jadwal, Aturan, dan Formasi Guru, Kesehatan, hingga Tenaga Teknis

Bisa Pilih Lokasi Penempatan Sendiri?

Banyak calon pelamar bertanya apakah mereka bisa menentukan unit kerja sesuai keinginan. Jawabannya, tidak sepenuhnya. Penempatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Setiap tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diwajibkan diangkat, asalkan memenuhi syarat jabatan yang dibutuhkan. Dengan begitu, peluang menjadi ASN terbuka lebar tanpa harus bersaing dengan pelamar umum.

Prioritas Utama dalam Seleksi

Seleksi tahun ini menempatkan tenaga non-ASN sebagai prioritas utama. Pemerintah menetapkan tiga kelompok pelamar dengan peluang lolos lebih besar, yaitu:

  1. Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN dan masih aktif bekerja.

  2. Pegawai non-ASN yang sudah mengabdi minimal dua tahun meski belum masuk database BKN.

  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Selain itu, peserta yang pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil juga mendapatkan kesempatan kembali.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus paruh waktu, gaji PPPK tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK), atau gaji terakhir sebagai honorer jika lebih tinggi. Besaran gaji dihitung berdasarkan jam kerja.

Contohnya, dengan UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.232, pegawai paruh waktu dengan 4 jam kerja per hari berhak menerima sekitar Rp1,09 juta per bulan, di luar tunjangan.

Adapun tunjangan yang bisa diperoleh mencakup:

Status ASN Tetap Berlaku

Selain gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), hak cuti, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak jika kinerjanya baik.

Baca Juga: Selamat Tinggal Mual & Pusing, Jahe Merah Bikin Perjalanan Lebih Nyaman

Harapan Baru Bagi Non-ASN

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi pegawai honorer yang telah lama menunggu kepastian status. Dengan mekanisme seleksi yang lebih jelas dan prioritas bagi tenaga non-ASN, kesempatan untuk menjadi ASN resmi kini lebih terbuka dibanding sebelumnya. (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#honorer #PPPK Paruh Waktu #asn #pppk