SURABAYA, Jawa Pos Radar Madura – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus membayangi pekerja di Jawa Timur.
Hingga September, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat sebanyak 5.400 pekerja kehilangan pekerjaan.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga secara nasional dalam kasus PHK.
Terdapat empat daerah di Jawa Timur dengan jumlah PHK tertinggi, yakni Kabupaten Sumenep, Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Tulungagung.
PHK paling banyak terjadi pada perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur dan mebel.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Madura Tawarkan MLT untuk Rumah Impian Pekerja
Tingginya kurs dolar serta meningkatnya biaya operasional menjadi pemicu terjadinya PHK.
Kondisi ekonomi global yang belum stabil juga turut memberikan tekanan terhadap dunia usaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur Sugeng Lestari menjelaskan, angka tersebut dihimpun berdasarkan data penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketidakpastian kondisi ekonomi global ditengarai menjadi salah satu penyebab utama efisiensi ketenagakerjaan.
Lonjakan harga minyak dunia, misalnya, berdampak terhadap kenaikan harga sejumlah bahan baku impor, termasuk karet sintetis.
Kondisi tersebut semakin membebani industri lokal yang juga harus menghadapi persaingan dengan produk impor asal Tiongkok.
Industri manufaktur, seperti produsen bola untuk pasar ekspor, menjadi salah satu sektor yang merasakan tekanan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Disnakertrans Jawa Timur berupaya menahan laju PHK melalui ruang dialog dengan manajemen perusahaan.
Baca Juga: Batik Peri Kecil Bangkalan Pertahankan Pakem, Berharap Pemkab Turut Lestarikan dengan Bangun Museum
Pihaknya mendorong perusahaan melakukan efisiensi di luar pemangkasan tenaga kerja.
Misalnya, dengan menekan potensi kerugian internal dan meningkatkan efisiensi proses produksi.
”Selain itu, kami bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani kendala perpajakan yang dialami pelaku industri,” kata Sugeng kemarin (7/10).
Sugeng menegaskan, pekerja yang terkena PHK telah mendapatkan manfaat JKP.
Mereka menerima uang tunai sebesar 60 persen dari besaran gaji selama enam bulan, mendapatkan informasi lowongan kerja, serta memperoleh pelatihan kerja.
Dengan demikian, meski sedang tidak bekerja, para pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Upaya tersebut dilakukan agar mereka dapat kembali bekerja atau beralih menjadi wirausaha.
”Bagaimanapun, mereka tetap kami perhatikan. Kami berupaya agar mereka bisa kembali bekerja atau berwirausaha,” ujarnya.
Sementara itu, terkait informasi mengenai potensi PHK di Jawa Timur yang mencapai 50 ribu pekerja, Sugeng mengatakan informasi tersebut masih perlu didalami.
Untuk memastikan kebenarannya, Disnakertrans Jawa Timur bersama serikat pekerja tengah melakukan mitigasi terkait potensi PHK tersebut. (ian/han)
Editor : Hera Marylia