Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Soroti Belasan Ribu Anak Belum Berpendidikan, Komisi E DPRD Jatim Berikan Sejumlah Rekomendasi ke Pemprov

Amin Basiri • Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB
PERJUANGKAN: Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam sidang paripurna.
PERJUANGKAN: Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam sidang paripurna.

SURABAYA, RadarMadura.id – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) menyoroti rendahnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. 

Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, 11.658 anak penyandang disabilitas dari usia 6–18 tahun di Jatim tidak pernah bersekolah, belum bersekolah, dan putus sekolah.

Temuan itu disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas. Yakni, dalam forum rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7).

Puguh menilai, persoalan itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Jatim.

Apalagi sektor pendidikan memperoleh alokasi anggaran terbesar di lingkungan mitra kerja Komisi E.

”Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” ujarnya.

Komisi E mencatat, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 1.864.301 jiwa berdasarkan DTSEN 2025.

Dari jumlah itu, 11.658 anak usia sekolah belum memperoleh layanan pendidikan secara memadai.

Selain akses pendidikan, Komisi E juga menyoroti minimnya ketersediaan guru pendidikan khusus (GPK).

Rasio GPK dengan peserta didik penyandang disabilitas sekitar 1:27. Sehingga jauh dari rasio ideal 1:5. 

”Akibatnya, akses, layanan pendidikan inklusif, dan pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas belum berjalan optimal,” kata Puguh.

Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui percepatan perluasan pendidikan inklusif dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

DPRD juga meminta penambahan jumlah serta peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

Selain itu, Komisi E mendorong penyediaan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran yang lebih aksesibel dengan disertai perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.

Dewan juga meminta pemprov membangun sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terpilah, terpadu, dan mutakhir melalui integrasi DTSEN, Dapodik, serta basis data lintas perangkat daerah.

”Dengan data yang terintegrasi, intervensi pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, alat bantu, pendampingan psikososial hingga penyiapan transisi ke dunia kerja dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing peserta didik,” pungkasnya. (bam/jup)

Editor : Amin Basiri
#DTSEN2025 #dprd jatim #Disabilitas