SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Jawa Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Senin (11/5).
Legislatif memberi sejumlah catatan. Perubahan status diminta tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti pembenahan tata kelola serta peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Perubahan status itu dinilai sebagai langkah strategis agar badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi milik Pemprov Jatim lebih adaptif menghadapi tantangan industri migas dan transisi energi.
Selain itu juga diharapkan memperkuat posisi daerah dalam menopang ketahanan energi nasional.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Eko Wahyudi menegaskan, perubahan bentuk hukum harus dibarengi penguatan kapasitas perusahaan.
Menurut dia, Petrogas tidak cukup hanya berganti status, tetapi juga harus siap menghadapi ancaman penurunan produksi migas dan perubahan lanskap energi.
’’Perusahaan harus tetap mampu mendukung ketahanan energi regional dan nasional,’’ ujarnya.
Gerindra juga menyoroti kekosongan jabatan pengurus yang hingga kini belum terisi. Proses seleksi direksi dan komisaris diminta berjalan profesional, transparan, dan berbasis kompetensi agar perusahaan tidak kehilangan momentum.
Selain itu, strategi peningkatan PAD harus disusun secara jelas dan terukur, termasuk pola pengelolaan investasi.
Fraksi Golkar juga memberi catatan. Melalui juru bicaranya, Sobirin menegaskan bahwa Petrogas Perseroda harus melakukan inovasi bisnis agar pemasukan daerah tidak hanya bergantung pada participating interest (PI).
Ketergantungan pada PI tanpa diversifikasi usaha berpotensi membuat kontribusi perusahaan stagnan.
Golkar juga meminta rekomendasi panitia khusus (pansus) BUMD segera dijalankan sebagai fondasi pembenahan tata kelola. Perubahan bentuk hukum tersebut merupakan amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
’’Ini bukan pembentukan BUMD baru, tetapi penyesuaian bentuk badan hukum agar lebih relevan dan adaptif terhadap tata kelola perusahaan yang profesional,’’ tegasnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Muhammad Arbayanto menilai perubahan status tersebut penting untuk memperkuat legitimasi hukum sekaligus mempertegas posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sumber daya energi daerah.
Menurut Demokrat, perseroda harus menjadi instrumen bisnis daerah yang sehat, akuntabel, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Karena itu, Demokrat menegaskan akan mengawal implementasi perda agar tetap sesuai tujuan awal.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS Harisandi Savari mendukung perubahan tersebut dengan sejumlah catatan.
Dia mengingatkan agar perubahan status tidak sekadar menjadi pergantian label korporasi tanpa perubahan mendasar.
Alih status itu harus menjadi momentum reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan persetujuan DPRD, PT Petrogas Jatim Utama kini bersiap memasuki babak baru sebagai perseroda. Namun, publik menanti lebih dari sekadar perubahan nomenklatur.
Tantangan utamanya adalah membuktikan apakah perseroda benar-benar mampu menjadi mesin PAD dan penguat sektor energi daerah. (*/han)
Editor : Amin Basiri