SURABAYA, RadarMadura.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati pencabutan lima peraturan daerah (perda).
Itu setelah melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait (OPD) dan berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian.
Juru bicara Bapemperda DPRD Jatim Martin Hamonangan menyatakan, pembahasan pencabutan perda melibatkan beberapa lembaga
. Yakni, Biro Hukum, dinas ESDM, disperindag, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas perhubungan, serta dinas kebudayaan dan pariwisata.
Pencabutan perda tersebut juga mempertimbangkan pemandangan umum fraksi di DPRD Jatim.
Juga, sesuai dengan pendapat gubernur Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
”Kami juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan, kata Martin.
Dari enam perda yang dibahas, lima di antaranya disepakati untuk dicabut.
Alasannya, tidak relevan dengan regulasi terbaru. Sementara satu perda lainnya tetap berlaku.
Yakni, Perda Provinsi Jawa Timur 10/2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
Sedangkan produk hukum daerah yang dicabut adalah Perda Provinsi Jawa Timur 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai.
Kemudian, Perda Provinsi Jawa Timur 3/2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern serta Penataan Pasar Tradisional.
Kemudian, Perda Provinsi Jawa Timur 3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik, dan Perda Provinsi Jawa Timur 4/2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Terakhirr, Perda Provinsi Jawa Timur 8/2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman. (bam/jup)
Editor : Amin Basiri