SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemprov Jatim meneken raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama dilakukan pada sidang paripurna di kantor DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu (15/11).
Rapat paripurna itu diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari setiap fraksi. Kesimpulannya, sembilan fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026.
”Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025. Yaitu, tentang Penetapan Raperda Pemprov Jatim tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2026.
Struktur APBD Jatim 2026 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 26,3 triliun. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp 27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 916,7 miliar. ”Keputusan ini mulai berlaku tanggal 15 November 2025,” tutur Ali Kuncoro.
Sidang paripurna kembali dipimpin Musyafak Rouf dalam pengambilan keputusan. ”Kami tawarkan kepada DPRD yang terhormat. Apakah rancangan keputusan DPRD dapat disetujui? tanya Musyafak, yang disambut jawaban setuju oleh para anggota DPRD Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, sidang paripurna itu menandai salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Yaitu, pengambilan keputusan bersama terhadap raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
”Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai dengan tahapan persetujuan bersama ini,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, Raperda APBD Provinsi Jatim 2026 akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. ”Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (bam/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti