Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai November 2025, Berikut Rinciannya

Hasan Bashri • Selasa, 11 November 2025 | 03:27 WIB

ILUSTRASI: ASN Lingkup pemkab mengenakan baju putih dan hitam saat pelantikan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
ILUSTRASI: ASN Lingkup pemkab mengenakan baju putih dan hitam saat pelantikan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

RadarMadura.id — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai November 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Bocoran Soal Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di 2025, Berikut Rincian Resmi Gaji dan Tunjangan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji akan mulai berlaku pada November 2025, dengan pembayaran rapel yang mencakup akumulasi gaji sejak Oktober 2025.

Fokus pada Kesejahteraan ASN

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.

Peningkatan gaji juga diharapkan mendorong kinerja birokrasi agar lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah mulai menerapkan konsep Total Reward berbasis kinerja, yaitu sistem penghargaan yang menilai kinerja ASN secara objektif untuk menentukan tunjangan dan insentif tambahan.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Belum Cair Bikin Resah Akhir 2025,Ternyata Ini Penyebab Utamanya dan Bocoran Jadwal yang Dinanti KPM

Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Dengan penyesuaian ini, ASN diharapkan memperoleh peningkatan pendapatan yang lebih proporsional sesuai tanggung jawab dan masa kerja.

Daftar Gaji Pokok PNS Sebelum Penyesuaian

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan diberlakukan:

Golongan I: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Setelah penyesuaian November 2025, nominal gaji diperkirakan akan meningkat antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Heboh Bansos Tahap 4 Belum Cair di Akhir 2025, Warga Gelisah Saldo Kosong, Kemensos Akhirnya Angkat Bicara

Gaji PPPK 2025 Turut Disesuaikan

Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

Penyesuaian ini diharapkan memberikan keadilan bagi tenaga PPPK yang berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025: Ini Besarannya dan Siapa Saja yang Diuntungkan

Komitmen Pemerintah

Penerapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Dengan kenaikan gaji ini, ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja sekaligus kesejahteraan keluarganya.

Untuk informasi resmi dan pembaruan regulasi kepegawaian, ASN dapat memantau situs BKN, Kemenpan RB, dan Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Editor : Hasan Bashri
#Gaji Pokok PNS 2025 #Gaji ASN terbaru sesuai golongan #Total reward ASN #gaji ASN terbaru #gaji PNS 2025 #gaji PNS 2025 resmi naik #kebijakan Prabowo 2025 #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #gaji PNS golongan I II III IV #gaji PPPK terbaru #perpres kenaikan gaji asn #gaji ASN terbaru 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #gaji PNS 2025 naik berapa persen #gaji PPPK terbaru 2025 #rapel gaji ASN November 2025 #gaji pppk 2025 #rapel gaji ASN 2025 #Rapel Gaji ASN