RadarMadura.id — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai November 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji akan mulai berlaku pada November 2025, dengan pembayaran rapel yang mencakup akumulasi gaji sejak Oktober 2025.
Fokus pada Kesejahteraan ASN
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.
Peningkatan gaji juga diharapkan mendorong kinerja birokrasi agar lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah mulai menerapkan konsep Total Reward berbasis kinerja, yaitu sistem penghargaan yang menilai kinerja ASN secara objektif untuk menentukan tunjangan dan insentif tambahan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
-
Golongan III: naik sebesar 10%
-
Golongan IV: naik hingga 12%
Dengan penyesuaian ini, ASN diharapkan memperoleh peningkatan pendapatan yang lebih proporsional sesuai tanggung jawab dan masa kerja.
Daftar Gaji Pokok PNS Sebelum Penyesuaian
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan diberlakukan:
Golongan I: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Setelah penyesuaian November 2025, nominal gaji diperkirakan akan meningkat antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK 2025 Turut Disesuaikan
Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Penyesuaian ini diharapkan memberikan keadilan bagi tenaga PPPK yang berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
Komitmen Pemerintah
Penerapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Dengan kenaikan gaji ini, ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja sekaligus kesejahteraan keluarganya.
Untuk informasi resmi dan pembaruan regulasi kepegawaian, ASN dapat memantau situs BKN, Kemenpan RB, dan Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Editor : Hasan Bashri