RadarMadura.id — Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 mulai November 2025.
Penyaluran ini menjadi bagian dari distribusi triwulan terakhir yang berlangsung hingga akhir tahun dan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta membantu memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai November 2025, Berikut Rinciannya
Selain PKH, Kemensos juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesejahteraan Sosial (Kesra), serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Rincian Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahap 4
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nilai bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kategori anggota keluarga.
Berikut rinciannya:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
-
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Siswa SD: Rp225.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Penyaluran PKH Tahap 4 dimulai sejak akhir Oktober dan berlangsung hingga pertengahan November 2025.
Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung mekanisme distribusi dari Kemensos.
Cara Mengecek Penerima PKH Tahap 4 Secara Online
Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk memastikan status penerimaan bantuan PKH Tahap 4, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 2025 Jadi Sorotan Besar, Angkanya Bikin Banyak ASN Tak Sangka
1. Melalui situs Kemensos
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai KTP
-
Masukkan nama lengkap dan kode verifikasi
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
-
Login atau buat akun baru
-
Pilih menu “Cek Bansos”
-
Masukkan data sesuai KTP dan klik “Cari Data”
Apabila status menunjukkan “YA” untuk periode Triwulan IV 2025, penerima dapat segera mencairkan bantuan sesuai jadwal di daerah masing-masing.
Proses Pencairan Dana PKH Tahap 4
Dana PKH Tahap 4 dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), agen e-warong, atau kantor pos bagi penerima tanpa rekening Sangk
Saat pencairan, penerima wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan resmi dari Kemensos.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan tautan atau pesan palsu yang mengatasnamakan program bansos.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Editor : Hasan Bashri