RadarMadura.id — PT Taspen kembali mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk seluruh golongan pada hari ini.
Informasi tersebut disambut antusias oleh para pensiunan yang telah menantikan pencairan rutin setiap bulan.
Namun, di tengah kabar bahagia tersebut, muncul pula pertanyaan dari publik mengenai isu kenaikan gaji pensiunan yang sempat beredar luas di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiun bagi para pensiunan PNS.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Jika ada informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media sosial resmi,” jelas pihak PT Taspen melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan PNS bulan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Artinya, besaran yang diterima para pensiunan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa ada penambahan nominal baik untuk gaji pokok maupun tunjangan.
Berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS yang dicairkan PT Taspen hari ini sesuai dengan golongan masing-masing:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Berdasarkan data tersebut, pencairan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dapat diakses melalui bank mitra atau kanal pembayaran resmi PT Taspen.
Para pensiunan diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiun, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kabar ini menjadi pengingat bagi para pensiunan agar selalu mengikuti sumber informasi resmi dari pemerintah, terutama PT Taspen dan Kementerian Keuangan, untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait kebijakan gaji pensiun di masa mendatang.
PT Taspen juga memastikan pelayanan pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian bagi seluruh pensiunan agar hak mereka tetap diterima tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan belum adanya regulasi baru terkait kenaikan, masyarakat diharapkan bersabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah jika di masa mendatang ada penyesuaian gaji pensiunan PNS.
Editor : Fadila An Naila