RadarMadura.id— Heboh di kalangan aparatur sipil negara! Pemerintah akhirnya merilis tabel gaji PNS terbaru yang akan mulai dibayarkan pada 1 November 2025.
Namun, di tengah harapan besar jutaan ASN terhadap kenaikan gaji seperti tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan gaji baru.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang sempat disangka sebagai dasar kenaikan gaji ASN.
Padahal, aturan tersebut hanya mempertegas struktur dan rentang gaji pokok yang masih sama seperti tahun 2024.
Pemerintah Klarifikasi: Tidak Ada Kenaikan Gaji Tahun Ini
Isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 mencuat setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali menaikkan gaji seperti tahun lalu.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari, memberikan klarifikasi tegas bahwa belum ada kebijakan kenaikan gaji PNS untuk tahun ini.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujar M. Qodari pada 22 September 2025.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak selalu bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” lanjutnya.
Dengan demikian, struktur gaji yang digunakan tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Rincian Lengkap Tabel Gaji PNS Berlaku 1 November 2025
Berikut rincian resmi tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Berdasarkan data tersebut, golongan IVe menjadi penerima gaji pokok tertinggi, sementara golongan Ia menempati posisi dengan pendapatan terendah.
Pendidikan dan Masa Kerja Pengaruhi Besaran Gaji
Perbedaan gaji antar golongan tidak terjadi begitu saja.
Faktor utama yang memengaruhi antara lain tingkat pendidikan, masa kerja, dan posisi jabatan struktural atau fungsional.
PNS dengan pendidikan tinggi dan masa kerja lebih panjang memiliki peluang naik golongan dan menikmati gaji yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah juga terus membuka ruang bagi ASN untuk mengembangkan karier dan kompetensi melalui diklat, ujian kenaikan pangkat, dan kinerja profesional.
Artinya, meski tahun ini belum ada kenaikan nominal, peluang peningkatan pendapatan tetap terbuka lebar bagi PNS yang memenuhi syarat karier dan kinerja.
Harapan Baru untuk Tahun Anggaran 2026
Banyak pihak menaruh harapan besar agar kenaikan gaji PNS bisa kembali direalisasikan pada tahun 2026.
Penyesuaian gaji dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli ASN, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi tahunan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan fokus utama tahun ini masih pada stabilisasi anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kebijakan gaji berikutnya kemungkinan akan dibahas dalam APBN 2026, bersamaan dengan rencana rekrutmen CPNS dan PPPK tahap berikutnya.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, seluruh aparatur sipil negara kini memiliki dasar hukum yang jelas mengenai besaran gaji pokok yang mulai berlaku 1 November 2025.
Meskipun belum ada kenaikan tahun ini, struktur gaji tetap mencerminkan stabilitas kebijakan kepegawaian nasional.
ASN diharapkan tetap fokus meningkatkan kinerja, karena kenaikan pangkat dan prestasi kerja masih menjadi jalan resmi untuk memperbesar pendapatan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri