Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gaji Pensiunan PNS 2025 Ditetapkan Naik Berdasarkan PP 8/2024, Ini Skema Baru dan Rincian Per Golongan

Hasan Bashri • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:27 WIB

Ada Isu kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri
Ada Isu kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri

RadarMadura.id — Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi global, kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun.

Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pensiunan ASN untuk tahun 2025, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini tak sekadar penyesuaian angka, tetapi juga menjadi wujud penghargaan atas pengabdian puluhan tahun para abdi negara yang telah berkontribusi dalam pembangunan di berbagai lini pemerintahan.

Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Momen Besar Rekrutmen ASN Terbuka Sepanjang Sejarah, Pemerintah Bocorkan Formasi Paling Dicari dan Strategi Lolosnya

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar reformasi kesejahteraan ASN, yang akan terus diperkuat pada tahun 2026 mendatang.

PP Nomor 8 Tahun 2024: Dasar Hukum Baru untuk Pensiunan ASN

PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar resmi bagi pemerintah dalam menetapkan tunjangan dan gaji pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Melalui regulasi ini, negara memastikan setiap pensiunan mendapatkan haknya secara transparan, akuntabel, dan proporsional.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pensiunan ASN! Rapel Gaji Naik hingga 12 Persen Cair November 2025, Pemerintah Siapkan Sistem Pembayaran Baru yang Lebih Aman

Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, besaran pensiun tahun 2025 dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu:

  1. Golongan terakhir saat masih aktif, dan

  2. Masa kerja atau lama pengabdian.

Dua faktor inilah yang menjadi penentu besarnya uang pensiun yang diterima setiap bulan.

Selain itu, jabatan terakhir, tunjangan melekat, dan masa kerja di posisi strategis juga menjadi penambah nilai yang cukup signifikan.

Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut daftar tabel gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan dan jabatan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I – PNS Pemula

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Baca Juga: CPNS 2026 Dipastikan Jadi yang Paling Ketat Sepanjang Sejarah, Pelamar Harus Kuasai TWK, TIU, dan TKP agar Tak Gugur di Awal

Golongan II – Jabatan Menengah

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III – Jabatan Senior

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV – Puncak Karier ASN

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Nominal tersebut bersifat berjenjang dan fleksibel, tergantung dari masa kerja dan besaran tunjangan tambahan yang dimiliki.

ASN dengan jabatan tinggi dan masa pengabdian panjang tentu akan menikmati nilai pensiun yang lebih besar dibandingkan yang lain.

Baca Juga: Tes CPNS 2026 Dipastikan Makin Ketat, Pelamar Diminta Kuasai TWK, TIU, dan TKP agar Bisa Lolos Seleksi

Faktor Tambahan yang Bisa Meningkatkan Nilai Pensiun

Tak hanya golongan dan masa kerja, ada beberapa faktor tambahan yang turut memengaruhi besarnya nilai pensiun ASN pada 2025:

Faktor-faktor ini membuat sistem pensiun ASN kini dinilai lebih fleksibel dan manusiawi, karena tidak hanya mempertimbangkan pangkat dan jabatan, tetapi juga kondisi sosial dan keluarga.

Pemerintah Pastikan Keadilan dan Kesejahteraan Pensiunan ASN

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.

Kementerian Keuangan memastikan seluruh pensiunan menerima haknya sesuai data kepegawaian resmi dari BKN tanpa potongan yang tidak jelas.

Bahkan, pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan tambahan jika kondisi fiskal dan ekonomi nasional memungkinkan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi benteng sosial bagi para pensiunan, yang kini menghadapi tantangan ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Editor : Hasan Bashri
#gaji asn #Gaji Pensiunan #gaji PNS naik #asn #PNS #gaji asn naik #kenaikan gaji asn #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #kemenkeu #bkn #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pns