Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Baik di Akhir Tahun! Gaji Pensiunan PNS 2025 Resmi Naik Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Rinciannya per Golongan

Fadila An Naila • Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Pensiunan TNI
Pensiunan TNI

RadarMadura.id — Menjelang akhir tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnatugas.

Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran tunjangan pensiun seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama puluhan tahun, baik di instansi pusat maupun daerah.

Selain menjamin kepastian penerimaan, kebijakan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Tes CPNS 2026 Dipastikan Makin Ketat, Pelamar Diminta Kuasai TWK, TIU, dan TKP agar Bisa Lolos Seleksi

Dasar dan Mekanisme Penghitungan Gaji Pensiun

Besaran gaji pensiunan PNS 2025 didasarkan pada dua faktor utama: golongan terakhir saat masih aktif dan lama masa kerja.

Kedua aspek ini menjadi komponen penentu utama dalam perhitungan nominal pensiun yang diterima setiap individu.

Selain itu, jabatan terakhir, tunjangan melekat, dan lama pengabdian turut memengaruhi total penerimaan bulanan.

ASN dengan masa kerja panjang dan jabatan tinggi akan menerima nominal pensiun yang lebih besar dibandingkan mereka yang memiliki masa kerja lebih singkat.

Kebijakan ini menekankan prinsip keadilan proporsional, menyesuaikan tanggung jawab jabatan dengan kesejahteraan di masa purnatugas.

Baca Juga: Tahun Emas ASN Sudah Dekat: Pemerintah Pastikan CPNS 2026 Dibuka Lagi, Ini Formasi Favorit dan Peluang Lolos bagi Pencari Kerja

Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian tabel gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan:

Golongan I – PNS Pemula

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II – Jabatan Menengah

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900


IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS Dipastikan Cair November 2025, Tapi Nasib Gaji ke-13 Masih Abu-Abu: Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu dan PT Taspen

Golongan III – Jabatan Senior

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV – Puncak Karier ASN

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Angka-angka tersebut bersifat indikatif dan bergantung pada masa kerja, jabatan, serta tunjangan tambahan yang dimiliki masing-masing ASN.

Nilai terendah diberikan kepada pensiunan dengan masa kerja minimal tanpa tunjangan tambahan, sedangkan nominal tertinggi berlaku bagi mereka yang menduduki jabatan strategis dengan masa pengabdian panjang.

Faktor Tambahan yang Memengaruhi Besaran Pensiun

Selain faktor utama seperti golongan dan masa kerja, terdapat beberapa komponen tambahan yang dapat memengaruhi jumlah akhir penerimaan pensiun setiap bulan, antara lain:

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS Dipastikan Cair November 2025, Tapi Nasib Gaji ke-13 Masih Abu-Abu: Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu dan PT Taspen

Tunjangan keluarga bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan sah

Potongan iuran kesehatan, khususnya untuk peserta aktif BPJS Kesehatan

Program pensiun tambahan, seperti tabungan hari tua atau dana pensiun swasta

Kombinasi faktor-faktor tersebut menjadikan sistem pensiun ASN lebih komprehensif, sehingga tetap mampu menjamin stabilitas ekonomi bagi para pensiunan di masa tua.

Pemerintah Tegaskan Transparansi dan Komitmen Kesejahteraan

Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan penerapan PP Nomor 8 Tahun 2024 berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Setiap pensiunan dipastikan menerima haknya sesuai data kepegawaian resmi yang tercatat.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian tunjangan pensiun pada tahun berikutnya, tergantung kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Kebijakan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan kelompok purnabakti di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Dengan adanya kepastian besaran gaji pensiunan PNS 2025, para abdi negara kini dapat menyambut masa pensiun dengan lebih tenang.

Kenaikan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab fiskal negara.

Editor : Fadila An Naila
#tunjangan pensiunan pns #kebijakan fiskal #Gaji pensiunan PNS #gaji asn #gaji PNS naik #Keterangan Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #Pembayaran rapel pensiunan PNS #Nominal rapel pensiunan Rp 10 juta #rapel pensiunan November 2025 #Pemerintah memastikan bahwa rapel gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada November 2025 #asn #rapelan tunjangan pensiunan pns #Respons Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #PNS #gaji pensiunan ASN 2025 #gaji asn naik #Pensiunan ASN 2025 #gaji pensiunan ASN #Rapel Gaji Pensiunan Cair Bertahap #Gaji pensiunan PNS November 2025 #kemenkeu #Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #bkn #Gaji Pensiunan PNS 2025 #regulasi pensiunan PNS #Kenaikan gaji pensiunan 12 persen #gaji pns