RadarMadura.id —Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali dibuka pada tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Melalui program ini, para lulusan pendidikan berkesempatan menempuh pelatihan profesi agar memenuhi standar kompetensi dan etika seorang guru profesional.
Program ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
PPG menjadi jalur resmi menuju sertifikasi profesi guru yang diakui secara nasional, membuka peluang karier lebih luas di dunia pendidikan.
Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2025
Seleksi calon peserta PPG 2025 disusun dalam beberapa tahap untuk memastikan setiap peserta memiliki kompetensi akademik dan karakter yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
1. Seleksi Administrasi (Online via SIMPKB)
Peserta wajib mengunggah dokumen identitas, ijazah, dan kelengkapan lainnya melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Data akan diverifikasi untuk memastikan keaslian dan kelengkapan administrasi.
2. Tes Substansi (Offline via CAT ANBK)
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes substansi yang mencakup bidang studi, literasi, dan numerasi.
Ujian dilaksanakan secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem CAT ANBK.
3. Tes Wawancara (Online via Platform Virtual)
Tahap akhir berupa wawancara daring untuk menilai motivasi, kemampuan komunikasi, serta komitmen peserta terhadap profesi guru.
Hasil wawancara akan menjadi dasar penentuan kelulusan akhir sebelum peserta mengikuti pendidikan profesi di universitas penyelenggara.
Cara Daftar PPG Calon Guru 2025
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan calon peserta:
1. Persiapan Awal
Gunakan e-mail aktif dan nomor WhatsApp yang valid. Buka laman resmi PPG, pilih menu “Daftar PPG Calon Guru”, lalu isi formulir pendaftaran awal.
2. Membuat Akun SIMPKB
Daftarkan diri dengan e-mail aktif, konfirmasi tautan melalui e-mail, kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nama, dan tanggal lahir.
3. Pengisian Data di SIMPKB
Isi biodata lengkap, data akademik, bidang studi, serta preferensi lokasi pengabdian. Sertakan juga pengalaman organisasi atau pelatihan yang relevan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah foto formal dengan latar belakang biru, pakta integritas bermeterai Rp10.000, serta dokumen penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Dua Kali Lipat? Ini Jawaban Resmi Anak Buah Menkeu dan PT Taspen
5. Verifikasi dan Pembayaran Biaya
Setelah data diverifikasi dan linieritas ijazah dinyatakan valid, peserta dapat memilih lokasi ujian, mendapatkan kode pembayaran, dan menyelesaikan biaya seleksi.
6. Pelaksanaan Tes dan Pengumuman Hasil
Peserta mencetak kartu ujian, mengikuti tes substantif di TUK, lalu memantau hasilnya melalui akun SIMPKB.
Jika lolos, peserta akan dijadwalkan mengikuti wawancara daring sebelum pengumuman hasil akhir.
Catatan Penting untuk Calon Peserta
Calon peserta PPG diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek dan akun media sosial Ditjen GTK.
Hindari informasi dari sumber tidak resmi agar tidak terjebak berita palsu atau penipuan.
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan agar tidak didiskualifikasi secara administratif.
Dengan mengikuti tahapan seleksi secara cermat dan disiplin, peserta memiliki peluang besar untuk lolos seleksi dan menjalani pendidikan profesi guru secara resmi.
PPG bukan hanya program sertifikasi, tetapi juga bentuk dedikasi untuk mencetak guru-guru profesional yang berintegritas dan berdampak bagi pendidikan Indonesia.
Editor : Fadila An Naila