RadarMadura.id — Masa depan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi impian banyak orang di Indonesia.
Setiap tahun, pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu calon pelamar adalah kapan pendaftaran CPNS dibuka, apa saja syarat pendaftarannya, hingga berapa batas usia maksimal yang ditetapkan.
Menjelang tahun 2025, pertanyaan besar kembali muncul, CPNS 2025 kapan dibuka?
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Formasi Guru hingga Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Pemerintah Belum Putuskan Jadwal CPNS 2025
Berdasarkan informasi terbaru, hingga pertengahan September 2025 pemerintah belum menetapkan jadwal pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah masih fokus menyelesaikan proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Untuk saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kita masih menyelesaikan proses PPPK 2024 yang jumlah pesertanya sangat besar,” ungkap Rini dalam keterangannya, Selasa 10 September 2025.
Sebagai catatan, seleksi PPPK 2024 telah dibuka sejak Oktober 2024 dan hingga kini masih dalam tahap pengangkatan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Jadi Perhatian Publik, Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah
Proses ini membutuhkan waktu panjang karena jumlah formasinya disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah rekrutmen ASN.
Hingga kini, laman resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) juga belum mencantumkan jadwal pendaftaran CPNS 2025.
Batas Usia CPNS 2025
Mengacu pada regulasi terbaru yang masih berlaku di portal SSCASN, berikut ketentuan batas usia pelamar CPNS 2025:
- Usia minimal 18 tahun pada saat mendaftar.
- Usia maksimal 35 tahun untuk sebagian besar jabatan.
- Khusus jabatan tertentu dengan kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa, usia maksimal adalah 40 tahun.
Ketentuan ini sama dengan aturan pada seleksi tahun sebelumnya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Setiap calon pelamar wajib memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia sesuai dengan ketentuan jabatan.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri sesuai penugasan instansi.
10. Selain itu, setiap instansi biasanya menambahkan persyaratan khusus sesuai kebutuhan formasi yang dibuka.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar tidak tergesa-gesa saat pendaftaran resmi dibuka, pelamar sebaiknya mulai menyiapkan dokumen berikut sesuai ketentuan format dan ukuran file di SSCASN:
1. Pas foto berlatar merah (JPEG/JPG, maksimal 200 KB).
2. Swafoto (JPEG/JPG, maksimal 200 KB).
3. KTP atau surat keterangan kependudukan (JPEG/JPG, maksimal 200 KB).
4. Ijazah dan STR jika dipersyaratkan (PDF, maksimal 800 KB).
5. Transkrip nilai (PDF, maksimal 500 KB).
6. Surat penugasan guru bagi THK-2 (PDF, maksimal 500 KB).
Jika ukuran file tidak sesuai, sistem akan otomatis menolak unggahan.
Catatan Penting Bagi Pelamar CPNS 2025
1. Peserta yang pernah mengundurkan diri pada masa percobaan CPNS akan dikenakan sanksi dan tidak bisa mendaftar lagi di periode berikutnya.
2. Surat keterangan kependudukan bisa digunakan sementara sebagai pengganti KTP.
3. Proses seleksi CPNS dan PPPK berjalan terpisah, sehingga keterlambatan CPNS 2025 erat kaitannya dengan penyelesaian PPPK 2024. (hasan)
Editor : Hasan Bashri