Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Ada Peluang Naik Gaji di 2026

Hasan Bashri • Minggu, 7 September 2025 | 02:28 WIB

Sesmensetneg Setya Utama bersama para PPPK di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.
Sesmensetneg Setya Utama bersama para PPPK di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

RadarMadura.id — Banyak tenaga honorer yang kini sudah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bertanya-tanya.

Apakah mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji?

Pertanyaan ini menjadi topik hangat, apalagi setelah pemerintah daerah mulai memberikan kepastian terkait kenaikan upah bagi sebagian PPPK.

Jawabannya, peluang itu ada, meskipun mekanismenya tidak sejelas yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Bagaimana Skema Gajinya?

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan sistem kontrak kerja.

Bedanya dengan PNS, status mereka tidak permanen, melainkan bergantung pada perjanjian kerja yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Khusus PPPK paruh waktu, mereka bekerja dengan jam kerja terbatas.

Baca Juga: R2 dan R3 Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Jadwal dan Cara Mengisi DRH di SSCASN

Gaji yang diterima pun disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi, baik di pusat maupun daerah.

Skema ini dinilai menjadi solusi praktis untuk mengisi kekurangan tenaga ASN di berbagai bidang pelayanan publik.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Kenaikan Gaji?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memang memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu kenaikan antara lain:

Baca Juga: Benarkah Bisa Kerja Sambilan? Begini Jadwal dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025,

- Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Penambahan jam kerja.

- Kebijakan khusus dari instansi pusat atau daerah.

Contoh konkret datang dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pemerintah daerah memastikan bahwa pada awal 2026, PPPK paruh waktu akan menerima kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.

Artinya, gaji yang selama ini stagnan setara dengan honorer akhirnya mengalami peningkatan.

Meski begitu, aturan resmi terkait kenaikan gaji PPPK paruh waktu secara nasional masih belum diatur secara detail.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Kenaikan Gaji?

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK memiliki hak atas kenaikan gaji, baik berkala maupun istimewa.

 

Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun sekali, asalkan memenuhi syarat masa kerja, kinerja minimal “cukup”, serta administrasi yang lengkap.

 

Kenaikan gaji istimewa diberikan bagi pegawai dengan kinerja luar biasa yang menjadi teladan.

Mekanisme ini dilakukan atas pertimbangan pimpinan instansi atau menteri, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. (hasan)

 

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #PNS #naik gaji